Jumlah Penumpang Naik, PT KAI Daop 9 Jember Jelaskan Alasan Penataan Ruko di Stasiun Kalisetail

Reporter : Biro Banyuwangi
Perwakilan penyewa ruko dan PT KAI Daop 9 Jember mengikuti pertemuan mediasi kedua terkait rencana penataan ruko di kawasan Stasiun Kalisetail, Banyuwangi, Jumat (25/9/2026).

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Rencana penataan kawasan Stasiun Kalisetail, Banyuwangi, berdampak pada sejumlah ruko di area depan stasiun. Di tengah keberatan penyewa yang menyebut masa perjanjian masih berlangsung hingga 2029, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menjelaskan penataan dilakukan seiring meningkatnya aktivitas penumpang dan kebutuhan pengembangan fasilitas.

Menurut PT KAI Daop 9 Jember, jumlah penumpang harian di Stasiun Kalisetail meningkat dari sekitar 700 menjadi 1.200 orang per hari.

Baca juga: Gandrung dan Jaranan Sambut Bupati, Pelajar SMPN 2 Purwoharjo Bawa Seni Tradisi ke Panggung Publik

Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan peningkatan jumlah penumpang perlu diikuti penyediaan fasilitas yang memadai. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya KAI mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa kereta api.

“Dengan pertumbuhan penumpang dan juga pertumbuhan jumlah perjalanan kereta api, berarti kewajiban kami untuk menyediakan infrastruktur bagi penumpang. Kebutuhan penumpang harus kita akomodir,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi Tim Jurnal Peristiwa, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, fasilitas stasiun merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang telah menggunakan jasa angkutan kereta api.

“Penumpang itu sudah beli tiket, sudah bayar, masa fasilitasnya begitu-gitu saja,” katanya.

Cahyo menambahkan, menurut catatan PT KAI Daop 9 Jember, Stasiun Kalisetail termasuk empat stasiun dengan jumlah penumpang tertinggi di Banyuwangi dalam wilayah kerja Daop 9 Jember.

Selain Stasiun Kalisetail, tiga stasiun lainnya adalah Stasiun Banyuwangi Kota, Stasiun Ketapang, dan Stasiun Rogojampi.

Cahyo juga menyebut pengguna Stasiun Kalisetail tidak hanya berasal dari Banyuwangi. Menurutnya, stasiun tersebut turut menjadi akses masyarakat maupun wisatawan yang hendak menuju sejumlah kawasan wisata di wilayah selatan Banyuwangi.

“Semakin banyak orang datang, semakin banyak orang mengakses fasilitas publik, berarti kawasan di sekitarnya ikut tumbuh,” jelas Cahyo.

 

Perluasan Parkir Berdampak pada Ruko

Dalam penataan kawasan Stasiun Kalisetail, salah satu fasilitas yang dikembangkan adalah area parkir.

Cahyo membenarkan bahwa perluasan area parkir tersebut berdampak pada ruko-ruko yang berada di bagian depan stasiun.

“Penataan kawasan, salah satunya lahan parkir. Perluasan area parkir,” ujarnya.

Rencana penataan itu kemudian berkaitan dengan pemberitahuan mengenai rencana pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) terhadap sejumlah penyewa ruko.

Salah seorang pihak penyewa mempersoalkan langkah tersebut karena salah satu perjanjian yang mereka pegang disebut masih berlaku mulai 1 Desember 2023 hingga 30 September 2029.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan daerah, Andah Wibisono AP, S.H., M.Hum., menyampaikan keberatan tersebut seusai mengikuti pertemuan mediasi kedua dengan PT KAI Daop 9 Jember, Jumat (25/9/2026).

Menurut Andah, pihaknya tidak mempersoalkan kebutuhan penataan kawasan. Namun, ia meminta perjanjian yang telah disepakati kedua pihak tetap diperhatikan hingga masa berakhir.

“Apakah meminta menjalankan perjanjian yang sudah disepakati itu berlebihan? Kami warga negara yang baik, taat dan patuh pada aturan. Namun kami juga berhak mendapat perlakuan adil,” ujar Andah.

Andah juga menyoroti klausul dalam adendum perjanjian yang menurutnya memberikan ruang bagi PT KAI untuk mengakhiri kerja sama sebelum masa kontrak berakhir. Ia berpandangan, penerapan klausul tersebut tetap perlu mempertimbangkan kepentingan para pihak.

“Hukum adalah sarana untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar alat untuk memenuhi kehendak salah satu pihak,” tegasnya.

 

Baca juga: Gowes Bareng Bupati, Pasar Jati Agung Resmi Dibuka, Ekonomi Kian Menggeliat

KAI Jelaskan Klausul Pengakhiran

Menanggapi keberatan tersebut, Cahyo menjelaskan bahwa perjanjian sewa antara PT KAI Daop 9 Jember dan penyewa memiliki jangka waktu maksimal lima tahun.

Namun, menurut dia, dalam PKS juga terdapat klausul yang mengatur kemungkinan pengakhiran kerja sama apabila lahan sewaktu-waktu dibutuhkan PT KAI maupun negara.

“Setiap kontrak sewa antara KAI dengan penyewa maksimal lima tahun. Di situ debitur harus paham dan sudah menyadari bahwa sewaktu-waktu jika dibutuhkan PT KAI atau negara, perjanjian itu harus putus,” jelasnya.

Cahyo mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati para pihak.

Ia juga merujuk pada asas hukum perjanjian yang menurutnya membuat kesepakatan mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya.

“Perjanjian antara kedua belah pihak itu menjadi undang-undang bagi para pihak. Itu asas,” ujarnya.

Terkait pembayaran, Cahyo menjelaskan bahwa apabila penyewa telah membayar sewa di muka, kemudian kerja sama dihentikan sebelum seluruh masa sewa dimanfaatkan, terdapat mekanisme pengembalian sisa pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan perjanjian.

“Kalau sudah bayar lunas, ini saya kembalikan sisanya yang belum dimanfaatkan,” katanya.

Cahyo tidak menyebut adanya tunggakan dari penyewa yang mempersoalkan rencana pengakhiran PKS tersebut. Menurut dia, status pembayaran perlu dilihat berdasarkan perjanjian dan pembayaran masing-masing penyewa.

“Pertanyaannya, debitur yang sudah punya kontrak, sudah bayar atau belum? Kan lima tahun. Dia bayarnya sampai tahun berapa dulu? Kan bisa bayar langsung cash di muka atau tiap tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, status pembayaran masing-masing penyewa masih memerlukan konfirmasi berdasarkan perjanjian dan riwayat pembayaran setiap ruko.

Baca juga: Dua Motor Tabrakan di Depan SPBU Kalibaru, Lansia Meninggal Dunia, Pelajar 15 Tahun Tak Sadarkan Diri

 

Delapan Ruko, Masa Sewa Berbeda

Cahyo menyebut terdapat delapan ruko di lokasi tersebut. Khusus ruko nomor 1, masa sewanya disebut akan berakhir pada November 2026.

Setelah masa sewa berakhir, ruko tersebut tinggal menunggu proses pengosongan.

“Yang ruko nomor 1 itu sudah berakhir nanti tahun ini, November. Jadi tinggal pengosongan saja,” terang Cahyo.

Sementara ruko lainnya memiliki masa sewa berbeda. Karena itu, status setiap ruko perlu dilihat berdasarkan perjanjian masing-masing, termasuk masa berlaku dan ketentuan pengakhiran yang tercantum di dalamnya.

 

Mediasi Lanjutan Disiapkan

Persoalan antara penyewa dan PT KAI Daop 9 Jember belum menemukan titik akhir setelah sejumlah pertemuan telah dilakukan.

Cahyo menyampaikan masih akan ada mediasi lanjutan untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan berikutnya akan membahas keberatan penyewa serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.

Pertemuan berikutnya akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk mencari solusi terbaik dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pihak. (Ikhsan/Deni)

Editor : Biro Banyuwangi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru