BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id - Petugas gabungan menemukan sejumlah komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang belum dilengkapi sertifikat karantina saat menggelar patroli malam di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (25/9/2026).
Temuan tersebut beragam, mulai dari sekitar 1 ton selada, timun, asparagus, salak, ikan hias, hingga dua ekor ayam yang ditemukan dibawa di dalam tas.
Baca juga: Manuver Hindari Truk Berujung Maut, Dua Vario Adu Moncong, Pelajar 18 Tahun Tewas
Patroli dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, TNI AL Banyuwangi, Polairud Polresta Banyuwangi, KP3 Tanjungwangi, serta ASDP Banyuwangi.
Plt Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, tingginya mobilitas barang dan orang membuat Pelabuhan Ketapang menjadi salah satu titik strategis dalam pengawasan lalu lintas komoditas.
“Dengan sinergi antarinstansi, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dijamin sehat dan memenuhi ketentuan karantina,” ujar Hudiansyah.
Saat melakukan pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan, petugas menemukan sejumlah kendaraan membawa keju, kentang, janur, dan sayuran yang belum dilengkapi sertifikat karantina.
Kendaraan dan pemilik muatan kemudian diarahkan untuk memenuhi kewajiban perkarantinaan sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan di pintu keluar Pelabuhan Ketapang, termasuk truk dan bus penumpang.
Baca juga: Tidur di Depan Toko, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Siliragung
Di antaranya sekitar 1 ton selada, terdiri dari 20 boks selada dan dua boks timun, empat boks asparagus, delapan boks salak, dua kardus besar berisi ikan hias, serta dua ekor ayam yang dibawa di dalam tas.
Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap komoditas tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perkarantinaan. Hudiansyah menegaskan, komoditas yang ditemukan dalam patroli tersebut bukan merupakan barang yang dilarang untuk dilalulintaskan.
Persoalannya, komoditas yang termasuk media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina sebelum dilalulintaskan antarwilayah.
Karena itu, ia meminta masyarakat, pemilik barang, hingga pengelola angkutan memastikan kewajiban karantina telah dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.
“Kami mengimbau pemilik dan pengelola angkutan untuk patuh terhadap ketentuan karantina dan melapor kepada petugas apabila membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya,” kata Hudiansyah.
Baca juga: Supono Gelar Konsolidasi Penataan Tatanan Adat Istiadat dan Seni Budaya Rakyat Nusantara
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan sekaligus mencegah risiko masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Patroli tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Karantina Indonesia ke-149 dan HUT ke-3 Badan Karantina Indonesia. Namun, pengawasan di Pelabuhan Ketapang juga menjadi bagian dari upaya rutin menjaga jalur mobilitas komoditas Jawa-Bali agar tetap aman sekaligus memastikan perdagangan antarwilayah berjalan sesuai ketentuan.
(Opick)
Editor : wartawan