SURABAYA / jurnalperistiwa.id — Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor menjadi perhatian Aliansi Lintas Indonesia bersama Ali Pers. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bubutan, Surabaya, dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan tertanggal 6 September 2026.
Berdasarkan uraian dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan sebuah kendaraan Toyota Avanza yang sebelumnya disewakan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kendaraan diduga tidak dikembalikan sebagaimana kesepakatan antara para pihak.
Atas laporan tersebut, Aliansi Lintas Indonesia dan Ali Pers menyatakan akan memantau perkembangan penanganan perkara di Polsek Bubutan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 Tersangka
Ketua Umum Aliansi Lintas Indonesia sekaligus Pimpinan Redaksi Ali Pers menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses tersebut dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Kami mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengawalan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pengawalan terhadap perkara tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Pihaknya juga menyatakan akan memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi sesuai fakta dan proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Ratusan Personel dan Masyarakat Berprestasi Terima Penghargaan Kapolrestabes Surabaya
Aliansi Lintas Indonesia dan Ali Pers selanjutnya akan memantau perkembangan laporan tersebut, termasuk sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pihaknya menegaskan bahwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih merupakan materi laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan proses hukum yang berlaku.
Aliansi Lintas Indonesia dan Ali Pers menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara secara objektif hingga terdapat kejelasan hukum dari pihak kepolisian.
(Red)
Editor : Redaksi