Dua Hari Berturut-turut, BKHIT Jatim Ungkap Pembawaan Satwa Tanpa Dokumen di Bandara Juanda

jurnalperistiwa.id
Badan Karantina Indonesia, bersama petugas keamanan Bandara Internasional Juanda berhasil mengungkap dua kasus pembawaan satwa hidup tanpa dilengkapi dokumen

SURABAYA / jurnalperistiwa.id — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Badan Karantina Indonesia, bersama petugas keamanan Bandara Internasional Juanda berhasil mengungkap dua kasus pembawaan satwa hidup tanpa dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.

Dua kasus tersebut terjadi secara berurutan pada 13 dan 14 September 2026 di area Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: NOMOR SILUMAN BERAKHIRAN 29 DAN 96 MENEROR PENGUSAHA DI JEMBER, LUMAJANG, DAN KABUPATEN MALANG

Temuan ini bermula dari kejelian petugas keamanan bandara dalam mendeteksi keberadaan satwa melalui pemeriksaan mesin X-ray. Satwa-satwa tersebut diduga sengaja disamarkan dan disembunyikan di dalam bagasi penumpang.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 11.33 WIB. Petugas Airport Security Terminal I Bandara Juanda menemukan indikasi adanya hewan hidup melalui pemeriksaan X-ray terhadap salah satu koper bagasi penumpang.

Pihak maskapai kemudian melakukan pengumuman kepada penumpang yang bersangkutan agar segera melapor. Namun hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik barang tidak datang untuk melaporkan ataupun menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Airport Security dan Pejabat Karantina Jawa Timur, diketahui terdapat seekor anakan kera ekor panjang (Macaca fascicularis) di dalam koper tersebut.

Satwa itu ditempatkan di dalam kardus berukuran kecil, dibungkus plastik hitam, kemudian disembunyikan di antara pakaian. Bahkan kardus tersebut menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji untuk menyamarkan keberadaan satwa.

Pemilik bagasi diketahui berinisial MFS, yang melakukan perjalanan menggunakan penerbangan Lion Air JT-780 rute Surabaya–Makassar.

Satwa kemudian diserahkan kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jawa Timur untuk pemeriksaan, pendataan, dan tindakan karantina.

Dokter hewan karantina juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses.

Belum genap sehari setelah penindakan pertama, petugas kembali menemukan kasus serupa.

Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 13.26 WIB, Airport Security Terminal I Bandara Juanda melaporkan adanya penumpang yang membawa sejumlah satwa hidup.

Temuan tersebut bermula ketika petugas Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) mendeteksi sebuah tas jinjing berwarna merah marun melalui mesin X-ray bagasi tercatat yang diduga berisi hewan.

Temuan kemudian dikoordinasikan dengan pihak maskapai dan petugas Karantina Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan di Ruang Reunited 2.

Hasil pemeriksaan menemukan enam ekor satwa, terdiri atas:

3 ekor burung jalak kebo

 

1 ekor burung derkuku

 

2 ekor tupai


Seluruh satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.

Baca juga: Pererat Tali Silaturahmi, FORSA DPC Sidoarjo Gelar Acara Silaturahmi Bersama Tokoh Agama dan Artis Ibukota

Satwa-satwa itu diketahui ditempatkan dalam tiga kandang kawat yang kemudian dibungkus menggunakan kardus dan dilakban berwarna cokelat.

Pemilik bagasi diketahui berinisial RA dan NS. Keduanya melakukan perjalanan dengan penerbangan transfer Nam Air IN-193 rute Pangkalan Bun–Surabaya, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Super Air Jet IU-720 rute Surabaya–Lombok Praya.

Terhadap keenam satwa tersebut, dokter hewan karantina langsung melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan. Sementara itu, BKHIT Jawa Timur melakukan pendalaman terhadap penumpang dan pihak-pihak terkait untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta tujuan pengeluaran satwa.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran pidana, penanganannya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKHIT Jawa Timur menegaskan bahwa kedua kasus tersebut akan ditangani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pembawaan media pembawa tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina dapat dikenakan ketentuan Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, BKHIT Jawa Timur menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Mengingat satwa-satwa yang ditemukan memiliki aspek konservasi, BKHIT Jawa Timur merencanakan pelimpahan media pembawa berupa 1 ekor kera ekor panjang, 3 ekor jalak kebo, 1 ekor derkuku, dan 2 ekor tupai kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.

BKHIT Jawa Timur juga memberikan apresiasi kepada Airport Security Terminal I Bandara Juanda serta pihak maskapai yang berhasil mendeteksi keberadaan satwa melalui X-ray dan segera berkoordinasi dengan petugas karantina.

Baca juga: 51–15! SMADA Tak Terbendung, Lautan Kuning Kuasai DBL Arena Surabaya

Dua kasus dalam dua hari berturut-turut tersebut menjadi perhatian serius terhadap pengawasan lalu lintas satwa di Bandara Internasional Juanda.

BKHIT Jawa Timur menilai sinergi antara Karantina, Airport Security, Satgas Pengamanan, maskapai, pengelola bandara, BKSDA, kepolisian, dan instansi terkait sangat penting untuk mencegah pengangkutan satwa secara ilegal maupun tidak sesuai prosedur.

Masyarakat juga diimbau tidak membeli, membawa, ataupun memperdagangkan hewan atau satwa yang tidak jelas asal-usul dan dokumennya.

Bagi masyarakat yang hendak membawa hewan atau produk hewan melalui transportasi udara, diwajibkan melaporkannya terlebih dahulu kepada petugas karantina serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

“Jangan menjadikan koper dan bagasi pesawat sebagai sarana untuk menyembunyikan satwa.”

Satwa hidup harus diperlakukan secara layak dan manusiawi. Upaya menghindari pemeriksaan demi keuntungan tertentu dapat menyebabkan satwa mengalami stres, luka, penderitaan, bahkan kematian selama perjalanan.

Dengan adanya dua penindakan dalam dua hari berturut-turut, BKHIT Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan dan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Bandara Internasional Juanda.

BKHIT Jawa Timur juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan Airport Security, maskapai, pengelola bandara, BKSDA, Polda Jawa Timur, Gakkum LHK, serta instansi terkait lainnya guna mencegah perdagangan dan pengangkutan satwa secara ilegal.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa membawa satwa bukan sekadar memindahkan hewan dari satu tempat ke tempat lain. Di dalamnya terdapat aspek kesehatan hewan, biosekuriti, kesejahteraan hewan, konservasi, dan kepatuhan terhadap hukum.

BKHIT Jawa Timur memastikan pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah Jawa Timur akan terus diperkuat agar lalu lintas hewan dan komoditas pertanian berlangsung aman, sehat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru