Polres Malang Gencarkan Deteksi Dini Karhutla, Sisir Area BKPH Sengguruh di Bantur

Reporter : wartawan
Polres Malang Gencarkan Deteksi Dini Karhutla, Sisir Area BKPH Sengguruh di Bantur

MALANG | Jurnalperistiwa.id - Menanggapi meluasnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau panjang, Polres Malang Polda Jatim dan seluruh Polsek yang ada dijajarannya gencar melakukan langkah mitigasi proaktif dan deteksi dini. 

 

Baca juga: Polres Malang Perketat Patroli di Pantai Balekambang Antisipasi Kecelakaan Laut

Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Polsek Bantur jajaran Polres Malang Polda Jatim yang menggelar mitigasi bencana berskala besar pada Sabtu (12/9/2026).

 

Langkah preventif ini diwujudkan melalui patroli gabungan lintas sektor dipimpin langsung oleh Kapolsek Bantur AKP Ahmad Taufik Syafiudin, S.H., M.H., bersama Camat Bantur Bayu Jatmiko, S.STP.

 

Kapolsek Bantur AKP Ahmad Taufik Syafiudin menjelaskan bahwa penyisiran dan pemetaan difokuskan pada area hutan dan lahan BKPH Sengguruh yang berbatasan langsung dengan pemukiman serta perladangan warga di tiga desa, yakni Desa Srigonco, Desa Sumberbening, dan Desa Bandungrejo.

 

"Kami tidak hanya bergerak dari unsur aparatur negara, tetapi juga merangkul tokoh dan kelompok masyarakat lokal agar pencegahan ini berbasis komunitas," ungkap AKP Taufik.

 

Selain memantau kondisi vegetasi hutan yang mulai mengering, petugas gabungan memasang banner imbauan dan peringatan keras di area hutan rawan kebakaran yang masuk wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, 

 

Baca juga: Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis

Berbeda dari imbauan biasa, banner kali ini memuat peringatan tegas mengenai sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan. 

 

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

 

AKP Taufik menegaskan, pemasangan banner dengan penekanan sanksi hukum ini bertujuan memberikan efek deteren dan edukasi kepada masyarakat bahwa membakar lahan secara sembarangan di musim seperti ini adalah tindak pidana serius yang membahayakan ekosistem dan keselamatan warga. 

 

Baca juga: Budiman Diwajibkan Bayar Utang Rp 449 Juta, Jika Wanprestasi Bakal Dieksekusi

"Kami berharap langkah preventif ini meminimalisir kelalaian manusia (human error)," pungkas AKP Taufik.

 

Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Ruliyan Syauri melalui Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menegaskan, pemetaan daerah rawan dan deteksi awal menjadi harga mati sebelum kobaran api meluas tanpa kendali.

 

"Personel jajaran Polsek bersama instansi lintas sektor  terus menyisir perbatasan hutan. Kami ingin memastikan kondisi serasah daun, ranting, maupun pergerakan masyarakat terpantau dengan baik. Kesiapsiagaan penuh kami lakukan demi keselamatan warga," ujar AKP M. Budiono.

(Opick) 

Editor : wartawan

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru