BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Atas nama Bupati Banyuwangi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Muncar, Pemerintah Kecamatan Muncar menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Muncar periode 2026–2034.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin pagi (31/8/2026) tersebut digelar di halaman belakang Kantor Kecamatan Muncar. Acara dihadiri Forkopimka Muncar, seluruh kepala desa se-Kecamatan Muncar, serta para anggota BPD yang dilantik.
Baca juga: 88 BPD Se-Kecamatan Muncar Dilantik, Keterwakilan Perempuan Perkuat Aspirasi Warga
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BPD sebagai lembaga yang memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Camat Muncar, Drs. Akhmad Kholid Askandar menegaskan bahwa BPD merupakan mitra sejajar kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa.
Menurutnya, BPD memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa.
“BPD harus mampu menjadi rumah aspirasi bagi masyarakat. Aspirasi masyarakat harus dapat ditampung dan disalurkan dengan baik sehingga dapat menjadi bagian dari proses pembangunan desa,” ujar Kholid.
Ia berharap para anggota BPD yang baru dilantik untuk masa jabatan 2026–2034 mampu membawa semangat baru dalam mendorong kemajuan desa-desa di wilayah Kecamatan Muncar.
“Mari kita dukung bersama program-program pemerintah desa demi mewujudkan desa yang berkah, maju dan sejahtera. Semoga pelantikan ini membawa semangat baru bagi kemajuan desa-desa se-Kecamatan Muncar,” katanya.
Camat juga berpesan kepada seluruh anggota BPD agar senantiasa menjaga kebersamaan dan keharmonisan dengan pemerintah desa. Menurutnya, hubungan yang baik antara BPD dan pemerintah desa sangat diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dapat berjalan secara optimal.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tulungrejo Glenmore, Pemotor PCX Meregang Nyawa
“Jaga kebersamaan dan keharmonisan dengan pemerintahan desa. Jadilah jembatan aspirasi masyarakat. Bekerjalah dengan hati untuk kemajuan desa, jaga integritas dan netralitas, tingkatkan kapasitas, serta jaga kekompakan,” pesannya.
Sementara itu, Wastono, Ketua Panitia Pelantikan, menyampaikan bahwa salah satu indikator keberhasilan anggota BPD dalam menjalankan tugasnya adalah mampu memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya anggota BPD untuk terus meningkatkan kapasitas serta aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.
“Anggota BPD harus menguasai tupoksi yang dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, harus sering berkoordinasi dengan pemerintah desa,” jelas Wastono.
Baca juga: Maulid Nabi di SMPN 2 Purwoharjo, Tanamkan Karakter di Tengah Keberagaman
Menurutnya, sikap kritis juga diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, sikap tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tetap dalam koridor aturan serta semangat membangun desa.
“BPD harus selalu ‘curiga’ dalam arti positif terhadap jalannya pemerintahan desa. Artinya, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dicermati, dikawal, dan dipastikan sesuai dengan aturan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap seluruh anggota BPD yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga komunikasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat, serta mampu menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan aspirasi warga.
Dengan dilantiknya anggota BPD periode 2026–2034, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat di Kecamatan Muncar semakin kuat sehingga mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Ikhsan Suryadi)
Editor : Biro Banyuwangi