Isbat Nikah Terpadu di Banyuwangi, 40 Pasangan Dapatkan Kepastian Hukum Perkawinan

Reporter : Biro Banyuwangi
Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses pengesahan perkawinan dalam rangkaian Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026).

 

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id — Kepastian hukum dalam perkawinan menjadi bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Hal itu tercermin dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Oleng ke Tengah Jalan, Pemotor Scoopy Tabrak Truk Tangki di Curahketangi Genteng

 

Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses pengesahan perkawinan melalui persidangan yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi. Persidangan berlangsung dalam tiga majelis dan seluruh permohonan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian.

 

 

Pencatatan Nikah Bukan Sekadar Administrasi

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, mengapresiasi terselenggaranya Isbat Nikah Terpadu yang lahir dari sinergi berbagai lembaga, dengan PCNU dan LKKNU sebagai salah satu penggeraknya.

Menurut Chaironi, kutipan akta nikah menjadi bukti autentik bahwa perkawinan telah tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

 

“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, pencatatan perkawinan tidak semestinya dipandang sebatas persoalan dokumen. Pencatatan merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

 

Karena itu, masyarakat diimbau melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan serta memastikan perkawinannya tercatat secara resmi.

Chaironi juga menyampaikan amanah dari Majelis Keluarga Sidogiri terkait persoalan nikah siri. Bagi pasangan yang sebelumnya melaksanakan nikah siri dan kemudian mengajukan legalitas perkawinan ke KUA, apabila berdasarkan ketentuan diperlukan pelaksanaan akad nikah kembali, proses tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

Ia berharap model pelayanan terpadu seperti ini dapat terus dikembangkan dan disempurnakan.

“Setiap kegiatan yang telah selesai tentu akan terlihat kekurangannya. Hal itu hendaknya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk kegiatan berikutnya,” ujarnya.

 

Chaironi juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Polresta, BAZNAS, PCNU, LKKNU, serta seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

 

 

Tiga Majelis Memeriksa 40 Perkara

Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa sebanyak 40 perkara isbat nikah diproses dalam kegiatan tersebut.

Persidangan dilakukan secara cermat dengan memeriksa berbagai aspek perkawinan. Majelis hakim memastikan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, termasuk keberadaan wali dan saksi serta kesesuaian perkawinan dengan ketentuan hukum Islam.

 

“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.

 

Baca juga: Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Diselipkan di Karet Celana Pengunjung Wanita

Menurut Rizky, kepastian hukum yang diperoleh melalui proses tersebut diharapkan memberikan ketenangan bagi pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi lima pilar, yakni Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Polresta, BAZNAS, serta LKKNU/PCNU. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menghadirkan pelayanan hukum dan administrasi yang lebih dekat dengan masyarakat.

 

 

LKKNU Dampingi Masyarakat

Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, mengatakan LKKNU mengambil bagian dalam membantu masyarakat yang menghadapi kendala dalam urusan administrasi perkawinan dan kependudukan.

 

Pendampingan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasinya secara tertib, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai Isbat Nikah Terpadu menjadi gambaran nyata bahwa pelayanan masyarakat dapat diperkuat melalui kerja bersama.

 

“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Syafaat, persoalan pencatatan perkawinan memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar kepemilikan buku nikah. Status perkawinan berkaitan dengan kepastian hubungan hukum suami istri, administrasi kependudukan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak.

 

PCNU Doakan Keluarga Sakinah

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, menyampaikan doa agar seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu memperoleh kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Baca juga: Tanam Pohon di Sambirejo, SMPN 1 Bangorejo Gaungkan Edukasi Peduli Lingkungan

Menurutnya, kepastian hukum atas perkawinan hendaknya menjadi pijakan bagi pasangan untuk membangun keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan bertanggung jawab.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga dan pihak yang terlibat serta berharap kebersamaan tersebut terus dipelihara dalam berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

 

 

Ketika Lembaga Bergerak Bersama

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu menunjukkan bahwa persoalan perkawinan dan administrasi kependudukan dapat membutuhkan keterlibatan berbagai lembaga.

 

Pengadilan Agama memberikan kepastian melalui proses peradilan. Kementerian Agama berperan dalam pencatatan perkawinan, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindaklanjuti aspek administrasi kependudukan. Di sisi lain, PCNU dan LKKNU hadir untuk mendampingi masyarakat, sementara BAZNAS turut memberikan dukungan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

 

Di titik inilah kolaborasi menemukan maknanya. Pelayanan publik menjadi lebih dekat ketika berbagai lembaga bergerak menuju tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat dapat memperoleh haknya secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.

 

Sebab, pencatatan perkawinan bukan hanya tentang selembar buku nikah. Di balik dokumen tersebut terdapat identitas keluarga, kepastian hubungan hukum, perlindungan bagi pasangan dan anak, serta hak setiap warga negara untuk memperoleh administrasi kependudukan yang tertib.

 

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi pun menjadi lebih dari sekadar persidangan. Kegiatan tersebut menjadi ikhtiar bersama untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, membuka jalan menuju kepastian administrasi, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak keluarga. (Ikhsan/Deni) 

Editor : Biro Banyuwangi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru