BANYUWANGI – Kepastian hukum menjadi sorotan Asosiasi Pengusaha Mineral (ASPAMIN) Banyuwangi di tengah penertiban aktivitas tambang galian C. Pelaku usaha lokal yang ingin menjalankan kegiatan secara legal dinilai membutuhkan jalur perizinan yang jelas dan proses yang tidak berlarut.
Pengawas ASPAMIN Banyuwangi, H. Abdillah Rafsanjani, mengatakan persoalan utama yang dihadapi sebagian pengusaha bukan keengganan memenuhi aturan. Kendalanya berada pada proses perizinan setelah kewenangan pertambangan berada di Pemprov Jawa Timur.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ruang ketidakpastian bagi pengusaha yang hendak mengurus legalitas usahanya. Di satu sisi, aktivitas tambang dituntut memenuhi ketentuan hukum. Di sisi lain, proses untuk mendapatkan izin membutuhkan kepastian tahapan dan waktu.
“Sejujurnya, banyak pengusaha lokal sebenarnya ingin legal. Mereka siap mengikuti aturan, tetapi membutuhkan kepastian proses perizinan. Jangan sampai pengusaha sudah beritikad baik mengurus izin, tetapi tidak tahu kapan prosesnya selesai,” ujarnya.
ASPAMIN mendorong pemerintah menyediakan mekanisme akselerasi perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Skema tersebut dinilai penting untuk menjembatani kondisi di lapangan, terutama bagi pengusaha yang terdampak peralihan kewenangan perizinan.
H. Abdillah Rafsanjani menilai kepastian legalitas juga penting bagi APH dalam melakukan penertiban. Penindakan seharusnya dapat membedakan aktivitas yang benar-benar ilegal dengan pelaku usaha yang sedang menempuh proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak menolak penertiban. Justru aturan harus ditegakkan. Tetapi harus jelas mana yang ilegal dan mana pengusaha yang sedang berproses memenuhi persyaratan perizinan,” katanya.
Persoalan perizinan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan material pembangunan. Galian C menjadi salah satu bahan penting untuk pekerjaan konstruksi dan pembangunan infrastruktur di Banyuwangi.
Baca juga: Tersengat Listrik Saat Benahi Stopkontak, Warga Kradenan Ditemukan Tewas
Karena itu, ASPAMIN meminta penanganan sektor pertambangan tidak berhenti pada penutupan aktivitas. Pemerintah perlu menyiapkan solusi legalitas agar kebutuhan material tetap tersedia melalui sumber usaha yang memiliki izin.
“Kalau seluruh aktivitas ditutup tanpa ada solusi perizinan, pasokan material pembangunan bisa ikut terganggu. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, supaya pengusaha yang memenuhi syarat bisa berusaha secara legal dan kebutuhan pembangunan tetap berjalan,” tegasnya.
ASPAMIN juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Penertiban harus dilakukan berdasarkan status legalitas dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan siapa pelaku usahanya.
Dengan kepastian perizinan, ASPAMIN berharap pelaku usaha memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatan. Pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan, sementara APH memiliki pijakan yang tegas dalam menindak pelanggaran.
Disisi lain, Aktivis Lingkungan Hidup, Amir Ma’ruf Khan yanng akrab disapa Raja Angkasa, menyampaikan bahwa Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur mempunyai kewenangan dalam proses penerbitan perizinan tambang. Namun, ia mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Provinsi dalam menerbitkan Izin tambang di Jawa Timur diduga kuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ia juga menambahkan khusus di Kabupaten Banyuwangi, tertanggal (20/7/2026) hanya ada 4 perusahaan yang mempunyai Izin Usaha Produksi (IUP). Dari adanya bukti empat perusahaan yang punya IUP ini membuktikan bahwa persoalan besarnya ada di ESDM provinsi Jatim jadi yang salah bukan cuma hanya APH, dalam persoalan tambang.
"saya bersama tim akan terus mengawal agar tetap menjaga lingkungan tidak rusak demi kepentingan Alam dan masyarakat secara umum," pungkasnya .(Ikhsan/Deni)
Editor : Biro Banyuwangi