Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

Reporter : Reporter 2
APH (25), warga Sidomukti, Pandaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika

PASURUAN – jurnalperistiwa.id, Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang perempuan APH (25), warga Sidomukti, Pandaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

 

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Curanmor di Rusun Randu Surabaya, Pelaku Ditangkap Setelah Terekam CCTV.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan, pada Jumat (8/8/2025) malam pekan lalu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA. 

 

“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/8/25).

 

Berdasarkan penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. 

Baca juga: Polres Ponorogo Ungkap produksi Obat Ilegal, Ribuan Botol Diamankan

 

Saat penggeledahan, Polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

 

APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Baca juga: Semangat Juang : Polrestabes Surabaya Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.

 

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya. (Sulaiman)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru