Dalam Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu dan Pi

Reporter : wartawan
Dalam Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

SURABAYA | Jurnalperistiwa.id - Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu hanya dua pekan sepanjang Juli 2026, petugas berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Surabaya.

 

Baca juga: Dua Pekan, Polres Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, 22,76 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Dalam serangkaian operasi yang dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi berbeda, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu serta 2 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon seluler, tas, dompet, plastik klip kosong, skrup plastik, hingga pakaian yang digunakan para tersangka.

 

Kasus pertama diungkap berdasarkan LP Nomor: LP/A/328/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Petugas menangkap tersangka berinisial Y.I (42) di sebuah rumah di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya.

 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui sistem "ranjau" di kawasan Jalan Raya Darmo. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu apabila seluruh paket berhasil terjual.


Penyelidikan juga mengungkap bahwa Y.I diduga telah menjalankan aktivitas sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.

 

Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 Juli 2026 berdasarkan LP Nomor: LP/A/350/VII/2026. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba menangkap dua tersangka, yakni Z.A.M (25) dan N.A.P (24) di sebuah rumah di Jalan Dukuh Setro, Surabaya.

 

Petugas menemukan 54 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

 

Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial KLEWENG dengan cara membeli lima gram sabu seharga Rp3.475.000. Barang tersebut kemudian dipaketkan menjadi puluhan klip siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen Sawi Caisin Hidroponik, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

 

Keduanya diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Juli 2025 dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus menggunakan sabu secara cuma-cuma.

 

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Juli 2026 berdasarkan LP Nomor: LP/A/368/VII/2026. Polisi mengamankan tersangka M.N (36) di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 4,60 gram dan dua butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,01 gram.

 

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seorang DPO berinisial J melalui metode ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Tersangka diduga bertugas mengambil maupun mengantarkan narkotika dengan imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali menjalankan perintah.

 

Baca juga: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Dampingi Korban, Pastikan Penanganan Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Berjalan Maks

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga jaringan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan instansi terkait guna mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Opick) 

Editor : wartawan

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru