BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario tahun 2024 yang dilaporkan SH, warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Terduga pelaku berinisial IM, warga setempat, diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus bermula pada Selasa (21/7/2026). IM meminjam sepeda motor milik SH, dengan alasan hendak berkunjung ke rumah saudaranya. Korban kemudian menyerahkan kendaraannya karena keduanya saling mengenal.
Setelah motor dibawa, IM tidak lagi dapat dihubungi. Kendaraan tersebut juga tak kunjung dikembalikan hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Genteng pada Jumat (31/7/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan dan memetakan keberadaan terduga pelaku. IM berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
Baca juga: As-Sholihah Tegalsari Hidupkan Syiar Islam Lewat Lantunan Sholawat
Dari hasil pemeriksaan awal, IM mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial MF, warga Kecamatan Muncar. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Genteng, petugas kemudian bergerak menelusuri keberadaan barang bukti hingga berhasil mengamankannya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, IPTU Ocky Prasetyo, S.Psi., M.H., mengatakan pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolresta Banyuwangi agar setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan profesional.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolresta Banyuwangi, seluruh jajaran harus memberikan pelayanan yang cepat dan profesional setiap ada permasalahan kamtibmas maupun permasalahan hukum yang dialami masyarakat. Alhamdulillah, berkat dukungan Bapak Kapolsek Genteng dan kerja keras anggota, kasus penggelapan yang kami tangani ini tidak sampai 24 jam sudah berhasil terungkap," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami proses penjualan kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ikhsan/Deni)
Editor : Biro Banyuwangi