GRESIK | Jurnalperistiwa.id - Sengketa utang-piutang yang menyeret seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan publik. Seorang warga biasa bernama Lilik Tri Riscanti resmi menggugat pengusaha rokok H. Suprayitno ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya diduga dibalik nama secara sepihak sebelum jatuh tempo perjanjian.
Lilik tidak sendiri. Ia mendapat pendampingan langsung dari Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., serta Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer. Keduanya menilai perkara ini bukan sekadar sengketa utang biasa, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran hak kepemilikan warga.
Menurut keterangan kuasa hukum, sengketa bermula saat Lilik meminjam uang sebesar Rp255 juta kepada H. Suprayitno dengan jaminan SHM atas nama dirinya. Kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris menyebutkan bahwa jangka waktu pelunasan adalah satu tahun, dan proses balik nama baru dapat dilakukan apabila utang tidak dilunasi hingga batas waktu tersebut.
Namun, baru berjalan sekitar empat bulan, SHM tanah dan rumah seluas 1.500 meter persegi milik Lilik diduga telah dialihkan atas nama pihak pemberi pinjaman. Nilai aset tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan penilaian appraisal Bank Jatim.
“Klien kami sudah membayar cicilan sebesar Rp85 juta, tetapi pembayaran itu justru dianggap sebagai uang sewa dengan tarif Rp10 juta per bulan,” tegas Yunus Susanto, S.H. kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Merasa dirugikan, Lilik resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Gresik. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga: Disnaker Gresik Gelar GRESIKERJA Job Fair 2026, Sediakan Ribuan Peluang Kerja
Tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang untuk mengantisipasi kemungkinan adanya proses pidana yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut disebut mengacu pada prinsip prejudisial (praejudicieel geschil) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP.
“Proses pidana seharusnya ditunda apabila penyelesaiannya sangat bergantung pada putusan perkara perdata yang sedang berjalan,” jelas Yunus yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Sidoarjo.
Perkara ini semakin meluas setelah tim kuasa hukum turut melayangkan Somasi ke-1 kepada Kepala Desa Jombangdelik. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam tindak penggelapan dan penipuan. Tembusan somasi dikirimkan ke berbagai instansi, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah, Kabag Hukum, hingga Inspektorat Kabupaten Gresik.
Kuasa hukum menyebut sengketa ini diduga berkaitan dengan dana talangan sejumlah proyek desa pada periode 2018–2020. Pada saat itu, Lilik diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jombangdelik, sehingga berbagai proyek disebut berjalan atas sepengetahuan kepala desa setempat.
Kasus ini kini menyedot perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pengalihan aset bernilai miliaran rupiah milik warga biasa. Sidang perdana pekan depan diperkirakan menjadi awal pembuktian atas sengkarut utang-piutang, dugaan balik nama sepihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Redaksi)
Editor : wartawan