Sidoarjo | Jurnalperistiwa.id - Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menindak tegas tempat penjualan minuman keras (miras) yang menyalahi ketentuan.
Tiga tempatpenjualan miras di ruko ditutup saat itu juga saat inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31 Juli 2026)
Baca juga: Bupati Dan Ketua TP-PKK Terima Penghargaan Dari Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga RI
Tiga ruko itu berada di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo. Pemiliknya menggunakannya untuk menjual barang memabukkan tersebut secara eceran. Padahal, dari izin yang diperlihatkan pedagang miras tersebut tertera sebagai distributor. Bukan sebagai pengecer yang dapat melakukan penjualan langsung kepada masyarakat.
Sidak dilakukan bersama Dandim 0816/ Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi. Dalam sidak malam itu, Bupati H. Subandi menemukan penjualan miras dengan kadar alkohol yang tinggi. Miras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen tidak boleh dijual di toko-toko.
"Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor.
Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang
untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," ucapnya.
Baca juga: APKLI Sidoarjo Perkuat UMKM dan Stabilitas Ekonomi Lewat Road Show Cooking Class di 18 Kecamatan
Bupati Subandi menyatakan Pemkab Sidoarjo sendiri tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran. Bupati Subandi juga memastikan tidak akan pernah memberikan izin penjualan miras. Izin distributor penjualan miras diperoleh para pedagang lewat izin OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya.
Dalam sidak kali ini, disita 624 botol miras. Kandungan alkohol miras-miras tersebut di atas 20 persen. Penjual miras akan dipanggil untuk menjalani disidang. Toko-tokonya
Baca juga: Wakil Bupati Sidoarjo Sidak Sentra Kuliner Gajah Mada, Minta Penataan dan Percepat Revitalisasi
harus tutup. Jika penjualan miras secara dilakukan kembali,seluruh barang dagangannya akan disita.
"Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo," ujarnya.
(Wyna)
Editor : wartawan