FORKOT Soroti Pelaksanaan SPMB SMA/SMK Negeri Banyuwangi, Desak Evaluasi Kacabdin Banyuwangi

Reporter : Biro Banyuwangi
Forum Komunikasi Orang Tua (FORKOT) menyampaikan sejumlah kritik keras terhadap proses penerimaan peserta didik yang dinilai tidak berjalan secara transparan dan akuntabel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (30

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi menuai sorotan. Forum Komunikasi Orang Tua (FORKOT) menyampaikan sejumlah kritik keras terhadap proses penerimaan peserta didik yang dinilai tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

FORKOT mengaku menerima banyak pengaduan dari orang tua calon peserta didik yang menyebut anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri terdekat meskipun telah memenuhi persyaratan sesuai jalur pendaftaran. Pengaduan tersebut, menurut FORKOT, juga datang dari keluarga kurang mampu serta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Bangku Kosong Menumpuk, Anak Tak Dapat Sekolah: RKB Soroti Dugaan Persoalan SPMB 2026 di Banyuwangi

Menurut FORKOT, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Mereka juga mengaitkan persoalan ini dengan informasi yang sebelumnya disampaikan Rumah Kebangsaan Banyuwangi mengenai masih adanya kuota sekolah yang belum terisi.

Dalam pernyataannya, FORKOT menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB. Mereka bahkan menyebut adanya dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta dugaan jual beli kursi sekolah. Namun hingga berita ini ditulis, tuduhan tersebut belum disertai putusan hukum maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan adanya pelanggaran.

FORKOT juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kepemimpinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Iwan Triyono, S.H., M.M. Menurut mereka, tanggung jawab yang mencakup tiga wilayah, yakni Banyuwangi, Jember, dan Lumajang, berpotensi menyulitkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Berujung Pengaduan ke Polisi, e-BEST LAW FIRM Minta Aparat Usut Secara Profesional

"Kami tidak sekadar menduga, kami melihat bukti nyata di lapangan. Proses ini tidak transparan dan jauh dari akuntabel. Jika tidak ada permainan terselubung, mengapa anak-anak yang jelas berhak justru tersisih? Mengapa bangku kosong dibiarkan sementara orang tua harus mengeluarkan uang besar demi kursi pendidikan? Ini jelas jual beli layanan publik," demikian pernyataan FORKOT.

Atas dasar itu, FORKOT mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di Banyuwangi. Mereka juga meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mempertimbangkan pencopotan Iwan Triyono dari jabatannya sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi.

Baca juga: Somasi Terakhir Dilayangkan! Klien e-BEST LAW FIRM Berencana Mengadu Kepada Bupati Banyuwangi Memohon Perlindungan Hukum

FORKOT berpendapat bahwa evaluasi kepemimpinan diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan SPMB di masa mendatang. Menurut mereka, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu.

"Kami berharap ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah. Jika tidak ada penyelesaian yang konkret, kami akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak anak-anak kami memperoleh pendidikan yang adil," tegas FORKOT. (Ikhsan/Deni)

Editor : Biro Banyuwangi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru