BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan. Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB) mengangkat dua persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, yakni masih adanya kursi belajar yang belum terisi setelah proses penerimaan ditutup serta dugaan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan jalur afirmasi.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua RKB, Hakim Said, S.H., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Hakim Said, RKB menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait siswa yang memiliki nilai akademik baik dan memenuhi ketentuan domisili, namun tidak diterima di sekolah negeri tujuan. Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima RKB, masih terdapat kuota maupun rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah yang belum terisi penuh.
"Banyak siswa yang nilainya bagus, domisilinya sesuai, tetapi tidak diterima di sekolah negeri pilihan. Sementara di sejumlah sekolah masih ada kuota yang belum terisi. Ketika orang tua meminta agar kursi kosong tersebut dapat dimanfaatkan, jawabannya adalah sistem sudah ditutup," ujar Hakim Said.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pelaksanaan SPMB, terutama ketika masih terdapat kapasitas belajar yang belum dimanfaatkan, sementara masih ada calon peserta didik yang belum memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri.
RKB menilai persoalan tersebut perlu mendapat evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan SPMB benar-benar mampu memberikan kesempatan pendidikan yang optimal bagi masyarakat.
"Apakah tujuan SPMB hanya menyelesaikan proses administrasi, atau benar-benar memastikan akses pendidikan seluas-luasnya? Lebih baik seluruh kuota dimanfaatkan oleh anak-anak yang membutuhkan daripada bangku sekolah tetap kosong," katanya.
Selain persoalan kuota, RKB juga menyoroti pelaksanaan jalur afirmasi, yang menurut mereka harus benar-benar diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hakim Said menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat yang mempertanyakan ketepatan sasaran penerima jalur afirmasi. Atas dasar itu, RKB meminta adanya penjelasan dan verifikasi terbuka terhadap mekanisme penetapan penerima.
"Kami meminta kejelasan apakah seluruh penerima jalur afirmasi benar-benar berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria sesuai data yang berlaku, seperti DTKS atau DTSEN. Jika ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, maka perlu dilakukan evaluasi karena berpotensi mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujarnya.
RKB juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi memberikan penjelasan terkait jumlah kuota keseluruhan, jumlah kursi yang masih kosong setelah proses SPMB selesai, serta mekanisme yang digunakan dalam proses verifikasi jalur afirmasi.
Melalui forum RDP tersebut, RKB mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk meminta pertanggungjawaban resmi dari Cabang Dinas Pendidikan, melakukan penelusuran data, mengevaluasi pelaksanaan jalur afirmasi, serta mengkaji kemungkinan mekanisme pengisian kembali kursi belajar yang masih kosong apabila regulasi memungkinkan.
"Kami berharap ada solusi konkret. Jangan sampai masih ada bangku sekolah negeri yang kosong sementara di sisi lain terdapat anak-anak yang belum memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan. Jalur afirmasi harus benar-benar menjadi jalan bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai tujuan pembentukannya," tutup Hakim Said.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi mengenai berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan RKB dalam rapat tersebut. (Ikhsan/Deni)
Editor : Biro Banyuwangi