BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Suasana penanganan sengketa yang semula diupayakan selesai secara musyawarah kini memasuki babak baru. e-BEST LAW FIRM menyatakan tengah mempersiapkan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum setelah menurut keterangannya terjadi rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pelecehan terhadap profesi advokat saat menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada klien.
Langkah hukum tersebut, menurut keterangan e-BEST LAW FIRM, tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum bagi klien, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi advokat yang menurut mereka dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut keterangan e-BEST LAW FIRM, peristiwa tersebut berlangsung secara bertahap pada (24/7/2026), (27/7/2026), dan (30/7/2026) di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada (24/7/2026) di kediaman klien. Saat itu, menurut pihak e-BEST LAW FIRM, terjadi perselisihan yang melibatkan Sdri. Sugiyati bersama seseorang yang disebut berasal dari KSP Smart. Perselisihan tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan penanganan kendaraan yang semestinya dilakukan sesuai prosedur hukum, isi perjanjian, serta ketentuan yang berlaku.
Tidak berhenti sampai di situ, pada (27//2026) seusai salat Isya, Tim Advokat e-BEST LAW FIRM mendatangi tempat usaha Sdri. Sugiyati di kawasan arah Pondok Pesantren Blokagung. Menurut keterangan kantor hukum tersebut, kedatangan mereka bertujuan melakukan klarifikasi serta mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebagai bentuk iktikad baik agar sengketa tidak semakin meluas. Namun, menurut e-BEST LAW FIRM, upaya damai tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kemudian, pada (30/7/2026), kembali dilakukan pertemuan yang menurut keterangan mereka turut dihadiri Kepala Desa setempat. Dalam forum tersebut, e-BEST LAW FIRM menyampaikan keberatan atas sikap maupun ucapan yang menurut mereka tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan kuasa dari klien.
Menurut e-BEST LAW FIRM, advokat merupakan salah satu unsur dalam sistem penegakan hukum yang menjalankan profesinya berdasarkan mandat undang-undang. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan maupun ucapan yang dinilai merendahkan atau menghambat pelaksanaan profesi advokat, maka persoalan tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Advokat Siti Hamidah, S.H., yang akrab disapa Leda Aldama, menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari popularitas ataupun konflik.
Baca juga: Berani Pedas, Kaya Rempah, Pecel Pincuk Khas Nganjuk Jadi Buruan Sarapan
"Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Apabila menurut kami terdapat dugaan ucapan ataupun tindakan yang merendahkan kehormatan profesi advokat ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa, maka seluruh fakta, dokumen, saksi, serta alat bukti akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Leda Aldama, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law, sehingga setiap dalil dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau asumsi.
Sementara itu, Advokat Yuliyani, S.H., menegaskan bahwa seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
"Kami menghormati hak setiap orang untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan. Karena itu kami memilih mekanisme hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif. Penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Baca juga: Amir Ma'ruf Khan Telah Merintis Budidaya Terumbu Karang Banyuwangi Sejak Tahun 2000
Menurut Yuliyani, kantor hukum tersebut mengaku telah menyiapkan kronologi, dokumen, identitas saksi, serta berbagai bukti lain yang dinilai relevan untuk disampaikan kepada penyidik apabila pengaduan resmi diajukan.
e-BEST LAW FIRM menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Kantor hukum tersebut juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bertujuan menjaga marwah profesi advokat, melindungi kepentingan hukum klien, serta memastikan setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, profesional, dan berdasarkan pembuktian.
Di sisi lain, e-BEST LAW FIRM menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas peristiwa tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan atau penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Editor : Biro Banyuwangi