Surabaya | Jurnalperistiwa.id - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam praktik pungutan liar (pungli) pada proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Jawa Timur, Selasa (28/7/2026), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengumumkan penetapan ED, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka.
Penetapan ED merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Diduga Berperan Mengendalikan Praktik Pungli
Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memiliki peran strategis dalam praktik pungutan liar yang terjadi selama proses pengurusan perizinan. Penyidik mengungkapkan bahwa ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. Perintah tersebut diduga dilakukan atas perintah dan/atau sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur saat itu.
Hasil penyidikan sementara mengungkap praktik pungli tersebut menyasar 217 pemohon izin dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.336.683.000.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa ED secara langsung melakukan pungutan liar kepada empat pemohon izin dengan nilai mencapai Rp145 juta, yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan AM maupun H.
Selain memerintahkan pengumpulan uang, ED juga diduga menginstruksikan H untuk membuat pembukuan atau catatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Setiap pencatatan disebut harus memperoleh persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada AM. Penyidik pun menduga ED turut menikmati hasil pungutan liar tersebut dalam jumlah yang signifikan.
Ditahan 20 Hari, Penyidik Sita Uang dan Barang Berharga
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, guna memperlancar proses penyidikan.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan tambahan berupa uang tunai dan sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari hasil praktik pungutan liar.
Nilai penyitaan terbaru mencapai Rp1.953.775.900, yang terdiri dari:
Rp1.100.209.900 dari tersangka AM.
Rp63.850.000 dari tersangka OS.
Baca juga: Lempar Telur Busuk ke Spanduk Bergambar Febrie Adriansyah, Aksi AMI Gegerkan Kejati Jatim
Rp20.310.000 dari tersangka H.
Rp202.000.000 dari tersangka ED.
Rp132.530.000 dari saksi R yang merupakan bagian uang pungli milik AM.
Rp326.200.000 dari saksi V yang juga merupakan bagian uang pungli milik AM.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sebuah kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungli senilai Rp40.676.000.
Penyidik juga mengamankan dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dari seorang saksi berinisial NK. Barang tersebut diduga merupakan pemberian saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang berasal dari uang hasil pungli dengan nilai sekitar Rp68 juta.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah lebih dahulu menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi L 1275 ABD.
Dengan penyitaan terbaru tersebut, total uang hasil dugaan pungutan liar yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp5.540.555.040,49, belum termasuk kendaraan, perhiasan emas, logam mulia, dan barang bukti lainnya.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. I Gede Punia Atmaja, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk aliran dana hasil dugaan pungutan liar yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara setelah perkara memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi yang mendapat perhatian luas karena menyangkut pelayanan publik di sektor perizinan. Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Opick)
Editor : wartawan