BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Seorang pria yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan aparat kepolisian dari amukan warga di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Selasa (28/7/2026).
Pengamanan dilakukan personel Polsek Muncar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Sujarwadi Putra, S.H., bersama perangkat Desa Kedungrejo dan tokoh masyarakat. Aparat bergerak setelah massa mendatangi lokasi dan meluapkan kemarahan kepada terduga pelaku.
Baca juga: Bangunan Diatas Sempadan Sungai Tuai Sorotan, Sopir Dump Truk Keluhkan Akses Menyempit
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Korban diperkirakan berjumlah empat hingga lima anak.
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, polisi segera mengevakuasi terduga pelaku. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Banyuwangi.
Baca juga: Pria ODGJ di Purwodadi Ditemukan Tak Bernyawa, Penyebab Diduga Luka Dalam
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)/Renakta Polresta Banyuwangi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Ikhsan/Deni)
Editor : Biro Banyuwangi