Erlisa Puspita Sari, Mengukuhkan Kepercayaan lewat Integritas dan Profesionalisme

Reporter : Biro Banyuwangi
Erlisa Puspita Sari, S.H., M.H., advokat sekaligus anggota PERADI, berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional dengan mengedepankan integritas, kepastian hukum, dan perlindungan hak klien.

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Bagi sebagian orang, perkara dianggap selesai setelah majelis hakim mengetuk palu. Tidak demikian bagi Erlisa Puspita Sari, S.H., M.H. Advokat muda Banyuwangi itu meyakini putusan pengadilan baru memberi arti ketika benar-benar dapat dilaksanakan dan menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak.

Prinsip tersebut menjadi benang merah dalam perjalanan profesinya. Mulai dari mendampingi klien sejak proses persidangan hingga mengawal pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Erlisa memilih terlibat di setiap tahapan agar hak-hak klien benar-benar terpenuhi.

Baca juga: Puting Beliung Terjang Bulurejo, Sepuluh Rumah Rusak dalam Hitungan Menit

Perempuan kelahiran Banyuwangi itu menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S-1) di Universitas Jember sebelum melanjutkan studi Magister Hukum (S-2) di Universitas Widyagama Malang. Bekal akademik tersebut kemudian dipadukan dengan pengalaman beracara semenjak tahun 2019 dalam menangani beragam perkara, baik perdata maupun pidana.

Selain aktif berpraktik, Erlisa juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Keanggotaan itu menjadi bagian dari komitmennya menjalankan profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat serta kode etik profesi.

Baca juga: Dari Meja Birokrasi ke Lintasan Lari, Yayan Nikmati Pagi Bersama Warga di Ajang Baperun 2026

Praktiknya dijalankan melalui Kantor Hukum Erlisa Puspita Sari, S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Ali Sakti, Dusun Sidomulyo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Sementara kantor cabang berlokasi di Jalan Lumba-Lumba I Nomor 9A, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Bersama timnya, Lutfia Eka Dewi, S.H. dan Lifayati, S.H., ia memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian sengketa hukum bagi masyarakat maupun badan usaha.

Dalam membangun kantor hukumnya, Erlisa membawa visi yang sederhana tetapi mendasar, yakni menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat. Visi tersebut diterjemahkan melalui pendampingan hukum yang profesional, independen, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara tuntas.

Baca juga: Tak Sekadar Ikut Jamnas, Kontingen Banyuwangi Bawa Misi Promosi Daerah

Di sisi lain, ia menempatkan integritas sebagai fondasi utama profesi. Menurutnya, advokat harus mampu menjaga martabat profesi dengan menjunjung tinggi kode etik, membela kepentingan hukum klien secara optimal, sekaligus menjaga kerahasiaan klien sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

 Baginya, kepercayaan klien dibangun bukan hanya melalui kemampuan menyusun argumentasi hukum di ruang sidang. Kepercayaan itu juga lahir dari konsistensi mendampingi setiap proses, keterbukaan dalam memberikan pendapat hukum, serta kesungguhan mengawal putusan hingga benar-benar dapat dilaksanakan. Filosofi itulah yang terus dipegangnya dalam menjalankan profesi sebagai advokat. (Ikhsan/Deni)

Editor : Biro Banyuwangi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru