MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim Gelar Aksi Damai, Desak Dugaan Penyimpangan Proyek dan Pengadaan di Lingkungan Pemprov

jurnalperistiwa.id
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi damai

Surabaya | jurnalperistiwa.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi damai di dua lokasi, yakni Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur di Jalan Jenderal S. Parman, Waru, Sidoarjo, serta Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti proyek pembangunan spillway (bendung pelimpah) di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar.

Baca juga: Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Kejati Jatim: Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

MAKI Jatim meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pekerjaan proyek tersebut, mulai dari tahapan pelaksanaan, administrasi, hingga mekanisme pencairan anggaran. Tuntutan tersebut disampaikan setelah adanya informasi yang menurut mereka menyebut proyek mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025, sementara pembayaran sebesar 80 persen kepada pelaksana disebut telah dicairkan pada 22 Desember 2025.

Selain itu, MAKI Jatim juga meminta adanya pengusutan terhadap dugaan praktik cashback dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satryo, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam kondisi kedaruratan bencana, tetap harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami memahami tugas pokok dan fungsi BPBD dalam penanganan bencana. Namun seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus tetap terukur, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku," tegas Heru Satryo saat menyampaikan orasi.

Heru juga meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jawa Timur membuka ruang dialog dengan massa aksi guna memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan yang menjadi sorotan.

Baca juga: DPD MADAS Serta DPC dan DPAC se-Jawa Timur, Bersama Elemen Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Namun hingga aksi berlangsung, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur tidak hadir menemui peserta aksi. Berdasarkan informasi yang diterima massa, pimpinan BPBD sedang menghadiri agenda kedinasan di luar kantor.

Kondisi tersebut disayangkan oleh MAKI Jatim. Menurut Heru Satryo, surat pemberitahuan aksi telah disampaikan beberapa hari sebelumnya sehingga pihak BPBD dinilai memiliki kesempatan untuk menjadwalkan audiensi atau menunjuk pejabat yang berwenang menerima aspirasi masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan Kepala BPBD tidak dapat menemui kami. Padahal surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan sebelumnya. Seharusnya ada bentuk penghormatan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menerima kami untuk berdialog," ujarnya.

Meski demikian, aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Massa menyampaikan aspirasi secara bergantian sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Baca juga: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jawa Timur Serukan Gerakan Moral Mengawal Penegakan Hukum

MAKI Jatim berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti berbagai tuntutan yang disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

(Red)

Narasumber : Maki Jatim

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru