Dua Bandit Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Rungkut

jurnalperistiwa.id
Polsek Rungkut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku yang mengaku telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya.

SURABAYA / jurnalperistiwa.id- Polsek Rungkut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku yang mengaku telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya.

 

Baca juga: Ketahanan Pangan dari Lahan Perkotaan, Polsek Jambangan Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan

Dua pelaku berinisial KS (50), warga Kedungasem, Kedungbaruk, Rungkut, dan JS (26), warga Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya. Korban dalam kasus yang diungkap berinisial NL (46), seorang ASN.

 

Kasus diungkap pada Jumat, 17 Juli 2026. Sementara salah satu aksi pencurian yang menjadi dasar pengungkapan terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Baca juga: Advokat Asal Surabaya Dianiaya Saat Perayaan Ulang Tahunnya

Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Rungkut. Para pelaku beraksi di tujuh TKP, yakni Jalan Bakung I Kalirungkut, rumah kos Tenggilis Kauman I, Perumahan Rungkut Mejoyo Utara Blok AI, Jalan Kedungbaruk 16, rumah kos Rungkut Lor Gang 5, Perumahan Rungkut Mejoyo Utara Blok KK, serta kembali di kawasan Bakung, Kalirungkut.

 

Pelaku diduga melakukan pencurian untuk menguasai dan mengambil sepeda motor milik korban secara melawan hukum. Mereka menyasar sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario.

Baca juga: MAKI Jatim Gelar Aksi Akbar, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek Spillway Jember dan Pengadaan BPBD Jatim

 

Pelaku merusak gembok pagar rumah, kemudian membobol kunci setang menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor. Berdasarkan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil melacak dan menangkap keduanya serta mengamankan barang bukti berupa Honda Vario 125, sepeda motor sarana kejahatan, kunci T, BPKB, STNK, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Kini kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kini ke dua pelaku berinisial (KS) Kedungasem, Kedungbaruk, Rungkut, dan JS  (26), warga Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya terancam hukuman Paling Lama 7 (Tujuh Tahun Penjara).

Editor : Wartawan

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru