Mantan Jampidsus Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, AMI Desak Polri Segera Tangkap Dan Penjarakan

Reporter : wartawan
Mantan Jampidsus Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, AMI Desak Polri Segera Tangkap Dan Penjarakan

Surabaya | Jurnalperistiwa.id - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri atas penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menilai langkah tersebut merupakan bukti bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat biasa, tetapi juga harus menyentuh para pejabat tinggi yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

 

"AMI mengapresiasi keberanian dan komitmen Kortas Tipidkor Mabes Polri yang telah menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat," tegas Baihaki.

 

Menurut AMI, perkara ini menjadi pukulan telak bagi citra Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru menghadapi tuduhan serius yang melibatkan salah satu pejabat strategisnya.

 

Baca juga: MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim Gelar Aksi Damai di Depan Kejati Jatim, Serukan Penegakan Hukum yang Berintegritas

"Perkara ini merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan RI. Publik tentu berharap aparat penegak hukum menjadi teladan dalam menjaga integritas, bukan justru terseret dugaan praktik korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih," ujarnya.

 

AMI menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di seluruh lembaga penegak hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.

 

Baca juga: AMI Desak Oknum Jampidsus Segera Menyerahkan Diri dan Menghadapi Proses Hukum

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tutup Baihaki.

 

Masyarakat kini menunggu bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan tanpa pandang jabatan maupun institusi.(Ta) 

Editor : wartawan

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru