Panen Buah Naga Petani Digondol, 151 Kilogram Raib Dijual ke Tetangga

Reporter : Biro Banyuwangi
WM, Terduga pelaku pencurian buah naga di kebun yang berada di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Musim panen justru membawa kerugian bagi Tamar, Petani asal Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sebanyak 151 kilogram buah naga miliknya diduga dicuri dari kebun, lalu dijual kepada warga di sekitar tempat tinggal pelaku. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kebun miliknya yang berada di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.

Kasus itu terbongkar setelah warga mencurigai adanya penjualan buah naga dengan harga murah. Penelusuran terhadap asal-usul buah akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial WM (40), warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung.

Baca juga: Klinik Amour 2 Perkuat Layanan Preventif Lewat General Check Up dan Senam Rutin bagi Peserta BPJS

Kapolsek Pesanggaran, AKP Agus Hari Widodo, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut WM baru saja menjual buah naga kepada salah seorang tetangganya.

"Berbekal informasi tersebut, warga mendatangi rumah pembeli untuk memastikan asal buah naga yang dijual. Setelah dikonfirmasi, pembeli membenarkan bahwa buah itu dibeli dari terduga pelaku. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui buah naga tersebut diambil dari kebun milik korban," katanya.

Setelah pengakuan itu, warga meminta WM menunjukkan lokasi kebun tempat buah naga dipetik. Terduga pelaku kemudian dibawa kembali ke rumah pembeli untuk menunjukkan buah yang telah dijual sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Pesanggaran bersama barang bukti.

Baca juga: PT Sunrise Masami Internasional Resmi Beroperasi, Sherly: Produksi Lokal Pangkas Biaya Kemasan hingga 15 Persen

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kronologi pencurian.

Dalam penanganan perkara itu, polisi menyita 151 kilogram buah naga yang diduga hasil pencurian, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2634 JY, sebuah tobos yang digunakan sebagai alat angkut, serta gunting buah yang diduga dipakai untuk memetik hasil panen.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 2.295.000. Kasus ini telah ditangani Polsek Pesanggaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/17/VII/2026/SPKT/POLSEK SANGGAR/RESTA BWI/POLDA JATIM tertanggal 4 Juli 2026. Terduga pelaku diproses sesuai dugaan pelanggaran Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Saling Salip di Jalan Nasional, Pemotor Tersenggol dan Terlindas Truk, Seorang Penumpang Tewas

AKP Agus Hari Widodo menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.

"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana," pungkasnya. (Ikhsan/Deni)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru