BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, ribuan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Tambang (Serbu Tambang) menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman depan Markas Komando Polresta (Mapolresta) Banyuwangi, Senin (29/6/2026).
Aksi tersebut menyita perhatian masyarakat karena para peserta membawa dua keranda mayat sebagai simbol utama dalam demonstrasi. Menurut massa aksi, keranda tersebut melambangkan matinya rasa keadilan akibat penanganan hukum yang dinilai tidak adil, khususnya terhadap dugaan aktivitas pertambangan Galian C ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Banyuwangi.
Dalam orasinya, Kuasa Hukum Serbu Tambang, Nanang Slamet, S.H., M.Cq., memaparkan bahwa keresahan masyarakat berawal dari laporan resmi yang telah disampaikan kepada Polresta Banyuwangi sejak Juli 2025 terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, hingga hampir satu tahun berlalu, pihak pelapor mengaku belum menerima surat tanggapan, informasi resmi, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Yang jauh lebih menyedihkan, sepanjang kurun waktu itu kami selaku pelapor belum pernah sekalipun dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi oleh aparat penyidik. Padahal di sisi lain, aktivitas pertambangan Galian C ilegal yang kami laporkan hingga kini masih beroperasi secara leluasa di sejumlah titik lokasi," ujar Nanang dalam orasinya.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara, khususnya yang menjadi kewenangan Unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polresta Banyuwangi, berlangsung secara tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Selain itu, Nanang juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak pengunjuk rasa dan belum memperoleh tanggapan maupun pembuktian melalui proses hukum.
Atas dasar itu, Serbu Tambang menyampaikan empat tuntutan kepada pimpinan Polresta Banyuwangi, yaitu:
Melakukan penindakan hukum secara tegas, serius, dan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Banyuwangi.
Memberikan jawaban resmi secara tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pertambangan ilegal yang telah disampaikan sejak Juli 2025.
Baca juga: Diduga Hilang Kendali, Pelajar 15 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Pohon
Menghentikan praktik penegakan hukum yang dinilai tebang pilih serta menjamin seluruh pelanggaran diproses secara setara tanpa memandang kedudukan maupun pengaruh pelakunya.
Meminta pejabat yang berwenang mengevaluasi dan mencopot oknum aparat di lingkungan Unit Reskrimsus Polresta Banyuwangi yang menurut massa aksi diduga terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu, Koordinator aksi, Eko Wiyono, menjelaskan makna dibawanya dua keranda mayat dalam demonstrasi tersebut.
"Keranda mayat ini sebagai simbol kritik keras atas kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional, mengecewakan, dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Maknanya adalah gambaran bahwa rasa keadilan di lingkungan Polresta Banyuwangi saat ini dianggap sudah mati," kata Eko.
Ia menambahkan bahwa, menurut pandangan massa aksi, proses hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum dinilai berjalan lambat, tidak objektif, serta belum memenuhi harapan para pelapor.
Baca juga: Harganas Ke-33, Kalapas Banyuwangi Ketuk Hati Warga Binaan untuk Tetap Jadi Figur Ayah yang Hebat
Menanggapi aksi tersebut, Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., Kasat Binmas Polresta Banyuwangi, mewakili Kapolresta Banyuwangi menemui massa di depan Mapolresta.
Dalam keterangannya, Kompol Basori menyampaikan permohonan maaf karena Kapolresta Banyuwangi tidak dapat hadir menemui para demonstran.
"Untuk saat ini Kapolresta Banyuwangi belum dapat bertemu karena beliau sedang berduka dan berada di Magelang. Mewakili beliau, kami memohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya di hadapan massa aksi.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan Polresta Banyuwangi untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. (Ikhsan Suryadi)
Editor : Redaksi