Kejari Banyuwangi Terima Aspirasi Buruh Tambang, Janji Pelajari Tuntutan Massa

Reporter : Biro Banyuwangi
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, S.H., M.H dan Kasi Intelkam, Issandi Hakim, S.H., M.H menerima perwakilan perwakilan massa, Nanang Slamet, S.H., M.Kn. dalam audiensi terkait penegakan hukum terhadap aktivitas tambang galian C di Banyuwangi, S

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerima audiensi perwakilan Serikat Buruh Tambang Banyuwangi (Serbu Tambang Banyuwangi) yang menggelar aksi unjuk rasa, Senin (29/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum terhadap aktivitas tambang galian C di Banyuwangi.

Perwakilan demonstran yang dipimpin Koordinator Aksi, Nanang Slamet, S.H, M.Kn, diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Agus Hariyono, S.H, M.H.

Baca juga: Lapas Banyuwangi dan BNNK Perkuat Koordinasi Pencegahan Narkoba

Audiensi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi setelah massa melakukan aksi di Mapolresta Banyuwangi. Dalam kesempatan itu, Nanang menyerahkan dokumen berisi lima tuntutan yang sebelumnya juga disampaikan kepada aparat kepolisian.

"Kami berharap Kejaksaan dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap semua pihak," ujar Nanang di hadapan jajaran Kejari.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Issandi Hakim menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Menurutnya, seluruh masukan yang diterima akan dipelajari dan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan institusi.

Baca juga: Pengendara Beat Tewas usai Tabrak Motor yang Berhenti Hendak Menyeberang di Jalur Nasional Ketapang

"Kami menerima dan menghargai aspirasi yang disampaikan rekan-rekan buruh tambang. Dokumen yang telah diserahkan akan kami pelajari terlebih dahulu. Pada prinsipnya, Kejaksaan akan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Issandi.

Senada dengan itu, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penanganan perkara tidak dapat dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan.

"Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan. Apabila nantinya terdapat perkara yang menjadi kewenangan Kejaksaan, tentu akan kami tangani secara profesional, objektif, dan akuntabel," kata Agus.

Baca juga: Serbu Tambang Banyuwangi Mengadu ke DPRD, Suwito: Tak Boleh Ada Tebang Pilih

Usai audiensi, perwakilan massa meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Banyuwangi dan Gedung DPRD Banyuwangi.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak siang hingga sore hari berjalan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Sementara itu, Kejari Banyuwangi memastikan akan menelaah seluruh aspirasi yang diterima sebagai bagian dari mekanisme pelayanan terhadap penyampaian pendapat masyarakat. (Ikhsan/Deni)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru