Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Montor Kurang dari 48 Jam

Reporter : Kabiro Lamongan
Kurang dari 48 jam, jajaran Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Warung Brewnco 26, Desa Blawirejo

Lamongan | JurnalPeristiwa.id– Kurang dari 48 jam, jajaran Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Warung Brewnco 26, Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring. Dua pelaku berhasil diamankan berkat bukti vital rekaman kamera pengawas (CCTV).

 

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MAY (15) dan FAP (18). Mirisnya, salah satu pelaku yakni MAY merupakan penjaga warung tempat korban, A.J.E.S (19), menitipkan kendaraannya.

 

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban meninggalkan motornya cukup lama di warung. Karena motor dalam kondisi rusak, muncul niat pelaku untuk menguasai kendaraan tersebut,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lamongan.

 

Kronologi kejadian bermula ketika korban menitipkan motor Honda CB miliknya kepada MAY. Bukannya menjaga amanah, MAY justru mengajak rekannya, FAP, untuk membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong hingga ke rumah FAP di wilayah Kecamatan Sukodadi setelah warung tutup.

 

Tim kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Penelusuran bukti rekaman CCTV dari Balai Desa setempat menjadi titik terang yang mengarahkan petugas pada identitas dan keberadaan kedua pelaku.

 

Baca juga: Polres Lamongan Bongkar Aksi Pencurian Montor Hanya Dua hari Yang dilakukan Karyawan Warkop

“Berkat rekaman CCTV, kami dapat mengidentifikasi pergerakan pelaku dengan cepat. Saat digerebek, mereka sedang berupaya memperbaiki motor curian tersebut,” tambah AKBP Arif.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 476 dan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur khusus melalui Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

 

Dalam momen yang sama, Kapolres Lamongan secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada korban dan orang tuanya. Ia juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca juga: Terduga tersangka Indra Penjual Miras, Kini Di Laporkan Ke Polres Lamongan. 

 

“Kami mengimbau kantor pemerintahan, pelaku usaha, hingga warga pribadi untuk memasang CCTV. Teknologi ini sangat efektif, bukan hanya untuk mencegah tindak kriminal, namun mempermudah kepolisian dalam mengungkap kasus secara cepat dan akurat,” pungkasnya.

 

 

 (Fat)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru