Polres Lamongan Memastikan Telah Menerima Dan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Reporter : Kabiro Lamongan
Polres Lamongan memastikan telah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

Lamongan | JurnalPeristiwa.id - Polres Lamongan memastikan telah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sebuah truk tangki di wilayah Sukorame, Kabupaten Lamongan. Selain laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, polisi juga menerima laporan dari pihak pemilik kendaraan terkait dugaan pemerasan dan penyekapan.

 

Baca juga: Selamat Hari jadi Lamongan Ke-457 Segenap Keluarga Besar Dinas pertanian Lamongan

Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5).

“Laporan sudah masuk dan akan ditangani dengan proses lidik. Untuk perkembangan akan diberitahukan kepada pelapor lebih lanjut,” ujar Hamzaid.

 

Kasus ini bermula saat sebuah truk tangki berwarna biru milik PT Gas Anugerah Energi (GAE) bernomor polisi K 9081 Y diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal dan diamankan sejumlah pegiat kontrol sosial di kawasan hutan wilayah Sukorame pada Jumat (22/5) siang.

 

Saat dilakukan klarifikasi, sopir truk disebut mengaku membawa sekitar 5 kiloliter (KL) minyak menggunakan kendaraan tangki berkapasitas 8 KL. Namun, pengemudi disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Letter of Delivery Order (LDO) yang menjadi syarat legal pengangkutan BBM.

 

Karena dinilai tidak memiliki dokumen lengkap, kendaraan beserta sopir kemudian diarahkan ke Polsek Sukorame sebelum akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Salah satu pelapor berinisial BS sebelumnya menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut harus diusut tuntas karena dinilai merugikan masyarakat kecil.

 

Baca juga: Selamat Hari jadi Lamongan Ke-457 Segenap Keluarga Besar Kecamatan Berondong Lamongan

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan truk tangki. Jika terbukti, ini sangat merugikan negara, terutama masyarakat kecil seperti petani dan nelayan,” ujarnya.

 

Namun, perkara berkembang setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik kendaraan turut melapor ke SPKT Polres Lamongan. Ia menuding adanya dugaan pemerasan, intimidasi hingga penyekapan terhadap suaminya dan sopir kendaraan.

“Kami diperas Rp80 juta, suami saya disekap, diintimidasi, dan KTP sopir saya ditahan,” ucapnya saat berada di halaman SPKT Polres Lamongan.

 

Tudingan tersebut langsung dibantah oleh BS. Ia mempersilakan pihak kepolisian membuktikan tuduhan tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun barang bukti.

“Silahkan saja dibuktikan, dengan saksi dan barang bukti kalau kami melakukan pemerasan. Kalau kami sekap mana mungkin sekarang bisa datang ke polres,” katanya.

Baca juga: Selamat Hari jadi Lamongan Kluarga Besar Dinas Pendidikan Lamongan

 

Hingga kini, Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap kedua laporan yang masuk. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan awal dalam perkara tersebut.(yus) 

 

Gb. Barang bukti sebuah truck yang diduga mengangkut BBM secara ilegal diamankan di Polsek Sukorame.

 

(fa

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru