Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe

Reporter : wartawan
Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe

PACITAN | Jurnalperistiwa.id - Gerak cepat Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyiraman air keras penjual tempe yang terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro pada hari Rabu (13/5/26) sekira pukul 05.00 waktu setempat.

 

Baca juga: Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, terungkapnya tindak pidana penganiayaan ini setelah Polisi melakukan penyelidikan maraton.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya Polisi mengamankan Dua tersangka yang merupakan bapak dan anak berinisial SY (58) dan RC (26).

 

Tersangka yang juga tetangga korban itu ditangkap di rumah Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

 

Dikatakan oleh Kapolres Pacitan, motif tersangka melukai korban adalah dendam pribadi.

 

Baca juga: Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal

"Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban," kata AKBP Ayub saat konferensi pers, Rabu (20/5/26).

 

Selain itu dari hasil pemeriksaan, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar.

 

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka juga mengaku sudah berniat dari April 2025 dengan mengutarakan kepada anaknya untuk melukai korban namun belum terlaksana. 

Baca juga: Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026

 

Kemudian hari Minggu (10/5) dan hari Selasa (12/5) muncul niatnya kembali, hingga terlaksana pada Rabu (13/5/26).

 

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. (Ta)

Editor : wartawan

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru