Proyek Penarikan Kabel XL / Smart Freen Dari PT.B I P di kawasan Cerme,Gresik Diduga ilegal serta abaikan keselamatan

Reporter : Wartawan
Proyek Penarikan Kabel XL / Smart Freen Dari PT.B I P di kawasan Cerme,Gresik Diduga ilegal serta abaikan keselamatan

Gresik | Jurnalperistiwa.id - Aktivitas penarikan kabel fiber optik yang dilakukan oleh penyedia layanan internet XL atau Smart Freen di kawasan Cerme,Kabupaten Gresik, memicu kejanggalan pada perijinan. Kegiatan yang berlangsung pada malam hari.rabu (13/05/2026) tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi serta mengabaikan standar keselamatan kerja.

 

Baca juga: UMKM Binaan Polres Gresik Olah Limbah Pertanian Tembus Pasar Mancanegara

Kecurigaan awak media bermula saat melihat sejumlah pekerja melakukan penarikan kabel di kawasan pinggir jalan raya tanpa, adanya alat pelindung / APD pada malam hari. Awak media kemudian mencoba mendatangi dan menanyakan surat tugas dan perizinan proyek tersebut. Namun, salah satu pekerja yg berinisial H di lapangan tdk bisah menjukkan surat surat perijinan.dia mengatakan gk tau soal surat perijinan,Cuma disuruh kerja.dan penarikan kabel ini ada 2 orang yg back up dlm proses penarikan kabel.

 

Awak media mencoba menghubungi salah satu dr dua orang tersebut tp gk ada jwban.

 

Kami sudah menanyakan baik-baik soal izin dan surat tugas mereka, tetapi para pekerja diam saja dan tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun, tentu kami menduga jika ada instalasi ilegal tanpa koordinasi,

 

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026

Selain persoalan perizinan,awak media juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Para teknisi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun tali pengaman saat bekerja di ketinggian. Kondisi ini dinilai berisiko, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi warga yang melintas di sekitar lokasi pengerjaan.

 

Awak media Radar CNN mencatat sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan, di antaranya tidak adanya identitas maupun surat tugas resmi yang dibawa oleh pelaksana proyek, ketiadaan izin atau koordinasi tertulis dengan Pemerintah Desa Cerme lor dan Kecamatan Cerme, Kab.Gresik.serta pelanggaran standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di area publik.

 

Baca juga: Ribuan Warga Semarakkan Jember Fun Run 5K di Tengah Gerimis, UMKM dan Kopi Lokal Jadi Magnet Festival

Atas kejadian tersebut,kami mendesak pihak BIP (PT Bangunan inti perkasa ) untuk bertanggung jawab dan melakukan evaluasi terhadap teknisi maupun vendor pelaksana di lapangan. Warga juga meminta Satpol PP Kabupaten GRESIK serta pihak Kecamatan CERME agar segera turun tangan dan menindak tegas pemasangan kabel yang diduga dilakukan secara liar tanpa prosedur yang jelas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BIP (PT BANGUNAN INTI PERKASA ) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran, bungkamnya pekerja di lapangan, maupun kelengkapan perizinan proyek penarikan kabel di Kec.CERME.(Ta) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru