BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Kelalaian meninggalkan kunci kontak di sepeda motor kembali memakan korban. Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil membawa kabur sepeda motor dan handphone milik warga di area SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Pelaku berinisial ES, warga Bondowoso, kini telah diamankan polisi setelah sebelumnya ditangkap Polsek Situbondo Kota dalam kasus pencurian kotak amal di sebuah pondok pesantren.
Baca juga: IWB Gelar Sholawat Akbar Bersama Masyarakat, Tebar Cinta Rasul di Banyuwangi
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, AIPDA Oktorio Wisnu Pradana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait penangkapan pelaku di Situbondo.
“Begitu mendapatkan informasi dari Polsek Situbondo Kota, anggota kami langsung melakukan pengecekan dan penjemputan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di wilayah Alasrejo,” ujar Oktorio, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, (5/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di SPBU Alasrejo, Jalan Raya Situbondo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo.
Saat itu korban, Muhammad David Laili, tengah berada di lokasi bersama pelaku yang baru dikenalnya. Sebelum kejadian, pelaku sempat meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih milik korban, namun ditolak.
Tak lama kemudian, korban pergi ke kamar mandi dan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Situasi itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor beserta satu unit handphone yang berada di kantong depan kendaraan.
Baca juga: Pesantren Ibnu Sina Gelar Sarasehan Penguatan Ketahanan Pangan Bersama Menko Pangan RI
“Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban lengah. Karena kunci masih menempel, pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Oktorio.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke arah Situbondo dan meninggalkan sepeda motor Supra yang sebelumnya dikendarainya di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menduga motor Supra tersebut juga merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Jember.
“Saat diamankan di Situbondo, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa Honda Vario tersebut merupakan hasil curian di wilayah Wongsorejo,” tambahnya.
Baca juga: Sidak Hari Libur, Yuliawan Serap Aspirasi Warga dan Tinjau Jalan Rusak di Desa Kemiri
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban.
Diketahui, tersangka merupakan residivis dengan sejumlah catatan kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penipuan, pencurian kotak amal, hingga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Tersangka ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali terlibat kasus kriminal. Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain,” pungkasnya. (Tim)
Editor : Redaksi