321 WNA Pelaku Judi Online Akan Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

Reporter : Reporter
Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Jakarta | Jurnalperistiwa.id - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

 

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

 

Adapun rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Baca juga: ETLE Handheld Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Digital di kota besar

 

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.

 

Baca juga: Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru