Kejari Sidoarjo Panggil Berapa Saksi Warga Rangkah Kidul Terkait Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa

jurnalperistiwa.id
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Resmi Melayangkan Surat Permintaan Keterangan Kepada Beberapa Saksi Warga Desa Rangkah Kidul

Sidoarjo | Jurnalperistiwa.id -  Penanganan dugaan tindak pidana korupsi kembali bergulir di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi melayangkan surat permintaan keterangan kepada Beberapa Saksi warga Desa Rangkah Kidul,yang pertama Saksi Yang di Panggil Irfan Sulton Yang Sebagai Saksi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) dan juga akan menghadirkan beberapa saksi lain.

 

Baca juga: Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

Surat bernomor B-12/M.5.19/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026 tersebut diterbitkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Dalam surat itu, yang bersangkutan saksi diminta hadir pada Senin, 19 Januari 2026 pukul 09.00 WIB di kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung No. 36 Sidoarjo, untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

 

Pemanggilan Saksi  ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-17/M.5.19/Fd.1/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan tukar guling TKD di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, yang bertindak selaku penyelidik, menegaskan pentingnya kehadiran  pihak Saksi yang dipanggil untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan kelengkapan administrasi terkait proses tukar guling tanah desa tersebut. 

 

Baca juga: Polres Bondowoso Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga

Penyelidikan ini juga melibatkan tim jaksa penyelidik lainnya guna memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus tukar guling Tanah Kas Desa kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut aset milik desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut berpotensi merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat desa.

 

Baca juga: MAKI Jatim Serukan Pendidikan Bersih dari Korupsi di Hari Pendidikan Nasional 2026

Langkah Kejari Sidoarjo ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius menindaklanjuti setiap laporan atau temuan yang mengarah pada dugaan korupsi pengelolaan aset desa. Masyarakat pun diimbau untuk kooperatif serta mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Dengan mengusung semangat “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Kejari Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam mengawal integritas pengelolaan aset desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru