Cilacap | Jurnalperistiwa.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus menggencarkan upaya pembersihan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari peredaran narkoba. Sebanyak 263 warga binaan kategori high risk dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Pengamanan Jelang May Day 2026 : 22 Titik Kanalisasi Disiapkan Polrestabes Surabaya
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi narkoba. Kami akan mencegah dan menindak tegas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi berat,” ujarnya di Jakarta.
Mashudi menyebut, pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan yang juga didorong oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait program zero narkoba dan handphone di dalam lapas. Ia menjelaskan, secara keseluruhan sebanyak 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif dan preventif, agar lapas dan rutan terlindungi dari berbagai pelanggaran, terutama penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Selain kasus narkoba, Mashudi menambahkan bahwa kategori high risk juga mencakup warga binaan dengan perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Baca juga: *Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan*
“Intinya, semua perilaku yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan masuk kategori high risk dan ditindak tegas, salah satunya melalui pemindahan ke Nusakambangan,” katanya.
Dari total 263 warga binaan yang dipindahkan, rinciannya berasal dari enam provinsi, yakni Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), dan DKI Jakarta (45 orang).
Mashudi menyebutkan, seluruh warga binaan tersebut telah diterima di sejumlah lapas di Nusakambangan sekitar pukul 21.50 WIB. Proses pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Selanjutnya, mereka akan menjalani pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum,” ujarnya.
Baca juga: *Gerakan Tanam Pohon, Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang*
Ia menambahkan, evaluasi terhadap warga binaan akan dilakukan setelah enam bulan. Jika menunjukkan perubahan perilaku yang baik, mereka dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
“Sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun hingga ke tingkat pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pemindahan ini, Ditjen PAS berkolaborasi dengan aparat kepolisian serta petugas pemasyarakatan dari kantor wilayah di masing-masing daerah.(Ta)
Editor : Redaksi