Surabaya | Jurnalperistiwa.id - Upaya pemindahan para pedagang kaki lima (PKL) di pasar wilayah Tambaksari Surabaya yaitu pasar Krempyeng Jalan Gresikan menui konflik setalah camat akan melakukan undian peserta yang akan mau di pindah.
Baca juga: Hiswana Migas Jatim Pastikan Pasokan LPG Terkendali di Tengah Isu Kenaikan Harga
Menurut Ahmad Garat Selaku juru bicara (Jubir) para pedangan pasar menyampaikan bahwa dalam undang untuk para pedagang yang di undi oleh camat Tambasari dirasa tidak sesuai aturan atau dianggap ilegal.
"Sebab karena hasil putusan musyawarah di gedung dewan, pada Senin (20/04) kemaren ada tujuh poin yang harus lebih dulu di selesaikan oleh pemerintah kota Surabaya termasuk Camat Tambasari." Jelas Garat saat di wawancarai Media Jurnal Peristiwa.ID, Kamis (23/04).
Masih kata Garat. Ia menegaskan dalam tujuh poin yang harus di laksanakan terlebih dahulu sebelum menertibkan pasar Gresikan wilayah kelurahan Pacar Keling dan Ploso.
"Tentunya mereka harus lebih dulu memberikan tempat yang layak untuk para pedagang pasar sebelum dilakukan penindakan, apalagi undang untuk mendapatkan undian para pedagang ini tidak sesuai dengan SOP atau ilegal." Katanya.
Garat juga menyampaikan bahwa undangan Undian yang di keluarkan oleh camat Tambasari Aristono terkesan tidak mematuhi aturan yang disepakati oleh dewan perwakilan rakyat kota Surabaya.
Menurutnya. Kenapa seperti itu. Padahal hasil surat kesepakatan yang di tandatangani DPRD ada tujuh poin tetapi camat Tambasari hanya mengambil poin nomor enam supaya relokasi segera terealisasi.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Pragoto Sidotopo, Warga Duga Ada Aksi Kekerasan
"Langkah itu justru menjadi konflik bahwa sebelum poin enam yang di laksanakan tentunya poin yang mulai dari pertaman hingga ke tujuh bakal diabadikan." Tandasnya.
Lanjut Garat juga mengatakan untuk penertiban Pasar Krempyeng Jalan Gresikan kelurahan Pacar Keling dan Ploso saat ini tidak ada, serta jika itu masih dilakukan maka para pedangan akan melakukan aksi besar-besaran dari pada sebelumnya.
"Kami menghargai pemerintah kota Surabaya atas relokasi pasar di kota pahlawan, tetapi sebelum ada tempat yang layak bagi para pedangan pasar maka penertiban jangan sampai terjadi." Pintanya.
Tambah Garat. Ia menuturkan untuk sementara ini para pedagang pasar tetap bertahan dan sebelum tujuh poin belum di laksanakan oleh camat Tambasari maka pedang tetap beroperasi atau berjualan seperti biasa.
Baca juga: Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen
"Untuk saat ini pedang tetap bisa berjualan seperti biasa, jika penertiban dilakukan secara paksa maka Camat Tambasari harus bertanggung jawab atas terjadinya hal yang tidak diinginkan." Ujarnya.
Dalam pantauan media ini dilokasi, Camat Tambasari Aristono tiba-tiba digeruduk oleh sejumlah pedagang pasar saat tengah makan pagi di sebuah warung makan di Pasar Kapas Krampung Surabaya,
Menurutnya, pihaknya sudah sangat membantu terhadap para pedangan pasar, tentunya relokasi ini tidak harus ada tekanan. cuman dirinya melakukan perintah dari pak wali kota Surabaya.
"Saya hanya melakukan tugas dari walikota Surabaya dimana penertiban itu harus terlaksana, kini juga pedangang sebagian ada yang sudah menandatangani kesepakatan untuk pemindahan dan sebagian juga tidak setuju," pungkasnya Aristono.(Red)
Editor : Redaksi