Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan ESDM, Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka

jurnalperistiwa.id
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin di

Surabaya | Jurnalperistiwa.id -Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Kasus ini mencuat setelah serangkaian penyelidikan senyap yang dilakukan sejak pertengahan bulan April.

Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik tidak wajar dalam pengurusan izin, baik di sektor pertambangan maupun pengusahaan air tanah. Setelah mengantongi bukti awal adanya peristiwa pidana, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah para pihak yang diduga terlibat.

Baca juga: MAKI Jatim Apresiasi Kinerja Positif DLH Jawa Timur, Soroti Profesionalisme dan Deretan Prestasi Nasional

Hasilnya, Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AM. Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS .Kepala Bidang Pertambangan, serta H.Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang mengungkap berbagai fakta dan alat bukti.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang sistematis. Proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) justru dipersulit secara sengaja. Pemohon izin yang tidak memberikan uang pelicin disebut harus menunggu lama, meskipun seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Untuk izin pertambangan, pungutan liar berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan proses. Sementara untuk izin baru, jumlahnya bisa mencapai Rp200 juta. Adapun untuk izin pengusahaan air tanah, pungutan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional Jadi Panggung Aksi Ojol, Presidium GRANAT Jatim Siapkan Aksi Besar 20 Mei

Dana hasil pungutan tersebut diduga dibagi-bagikan di antara para pelaku. Dalam operasi penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan uang tunai dan simpanan di rekening bank dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Rinciannya, dari salah satu tersangka diamankan ratusan juta rupiah baik dalam bentuk tunai maupun saldo rekening. Dari tersangka lainnya, ditemukan lebih dari Rp1,6 miliar di kediamannya. Sementara tersangka ketiga juga kedapatan menyimpan ratusan juta rupiah dalam rekening bank.

Baca juga: Penggeledahan Kantor ESDM Jatim Berlangsung, Penyidik Amankan Tiga Koper Dokumen

Guna memperlancar proses penyidikan, ketiga tersangka kini telah resmi ditahan. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana.

Kejati Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi dalam layanan publik, khususnya dalam sektor perizinan yang seharusnya transparan dan bebas pungutan liar.(Red) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru