Surabaya | Jurnalperistiwa.id -Ketua Koordinator Wilayah Jatim Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Heru, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penggeledahan kantor PD Pasar Surya, tetapi juga menyeret dan memeriksa para mantan direktur pasar di bawah kendali BUMD tersebut. Desakan ini menguat setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin (30/3/2026).
Penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025 itu dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026, serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.
Baca juga: Sinergi BRN dan Polisi Berbuah Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil di Mojoagung
Heru menyampaikan apresiasi atas langkah progresif penyidik, namun menilai pengusutan harus diperluas. Ia meminta penyidik menelusuri dugaan praktik “saweran” yang disebut telah lama menjadi pembicaraan di internal pengelolaan pasar, khususnya di Pasar Pabean dan Pasar Kembang Kuning, serta pasar lain di bawah pengelolaan PD Pasar Surya.
“Sudah menjadi pembicaraan umum bahwa untuk menjadi direktur pasar diduga harus ‘nyawer’. Setelah menjabat pun, diduga ada beban setoran. Ini harus ditelusuri alirannya ke mana,” ujar Heru.
MAKI Jatim, lanjut Heru, mendorong audit harta kekayaan yang dianggap tidak wajar pada sejumlah mantan direktur pasar. Pihaknya mengklaim tim litbang MAKI menemukan indikasi gaya hidup hedon dan kepemilikan aset seperti rumah serta kendaraan yang dinilai tidak sebanding dengan profil jabatan direktur pasar.
Menurut Heru, pemeriksaan terhadap para mantan direktur menjadi kunci untuk membuka potensi dugaan “mega korupsi” di tubuh PD Pasar Surya. Ia bahkan menyebut, berdasarkan data yang diklaim dimiliki MAKI Jatim, dugaan aliran dana “saweran” itu ditengarai mengarah kepada “orang paling top” di Surabaya.
Baca juga: MAKI Jatim Tetapkan 3 April sebagai “Jumat Keramat”, Tiga Instansi Dilaporkan ke Kejati Jatim
“Keberanian penyidik akan diuji ketika penelusuran aliran dana ini menyentuh pihak-pihak yang sangat berpengaruh. Kami siap berbagi data temuan dengan penyidik,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Heru bersama jajaran MAKI Jatim berencana berkoordinasi langsung dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyerahkan data pendukung hasil penelusuran internal mereka.
MAKI Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan dan berharap pengusutan berjalan transparan serta menyeluruh, sehingga dugaan kerugian keuangan daerah yang disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dapat terungkap terang.(Red)
Baca juga: *BANDARA JUANDA LAYANI 766.175 PENUMPANG SELAMA POSKO LEBARAN 2026*
Narasumber : Maki Jatim
Editor : Redaksi