Eri Cahyadi Ajak Warga Segera Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP

jurnalperistiwa.id
Eri Cahyadi Ajak Warga Segera Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP

Surabaya | Jurnalperistiwa.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh masyarakat Kota Surabaya untuk segera memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru Coretax DJP.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Pemerintah Kota Surabaya yang berlangsung di Kantor Wali Kota Surabaya.

Baca juga: MAKI Jatim Sorot Kebijakan “Splitzing” SHM di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, Siapkan Demo Akbar

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Surabaya atas dukungan nyata dalam menyukseskan reformasi perpajakan, khususnya dalam pengembangan dan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) serta upaya peningkatan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung perekonomian dan sumber utama pendapatan negara yang sangat berperan dalam membiayai kebutuhan masyarakat serta pembangunan nasional.

“Saya telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Prosesnya mudah, dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, dan tidak dipungut biaya,” ujar Eri.

Baca juga: Polsek Wonocolo Terima Laporan Pencurian Burung Murai dan Dua Ponsel, Kerugian Capai Rp19 Juta

Ia pun mengajak warga Surabaya untuk tidak menunda kewajiban pelaporan pajak.

“Saya sudah lapor, njenengan kapan? Pastikan njenengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar,” tambahnya.

DJP memahami bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP merupakan pengalaman pertama bagi banyak wajib pajak. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen memberikan pendampingan optimal hingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan baik.

Baca juga: MAKI Jatim Surati BPK dan Inspektorat, Soroti Dugaan Penyimpangan “Operasi Belanja Barang” di BPBD Jatim

Pendampingan tersebut dilakukan melalui layanan asistensi di kantor pajak yang buka setiap hari, kehadiran Pojok Pajak di berbagai lokasi strategis, serta kanal komunikasi daring yang dapat diakses masyarakat.

Melalui sinergi antara DJP, Pemerintah Kota Surabaya, dan masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan terwujudnya kesejahteraan bersama. ( Red) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru