Penggugat Soroti Ketidak Hadiran PT Bank Panin Dan KPKNL di Persidangan

Reporter : Wartawan
Penggugat Soroti Ketidak Hadiran PT Bank Panin Dan KPKNL di Persidangan

Gresik | Jurnalperistiwa.id - Persidangan perkara perdata nomor 97/PDT.G/2025/PN Gresik di Pengadilan Negeri Gresik, jl  permata selatan no 6 , kembangan , kecamatan kebomas, kabupaten Gresik  senin 16/03/2026.kembali menjadi sorotan publik. Pihak penggugat menilai tergugat, yakni PT Bank Panin dan KPKNL, tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

 

Baca juga: DPC MADAS Gresik Bersama DPAC Se-Gresik Gelar Aksi Sosial, Bagikan 700 Bungkus Takjil di GOR Gelora Joko Samudro

Penggugat menyampaikan kekecewaannya karena pihak tergugat disebut beberapa kali tidak menghadiri agenda persidangan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kurangnya itikad baik serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

 

Sementara itu, Mulyo Cipto Amin menjelaskan bahwa dalam proses pembuktian di persidangan, pihaknya menilai belum terlihat adanya tanggung jawab yang jelas dari pihak tergugat. Ia juga menyoroti bahwa dalam jalannya sidang belum terdapat saksi maupun bukti yang dinilai kuat dan jelas yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari pihak tergugat maupun dari pihak bank dan KPKNL.


Menurutnya, sejumlah dokumen yang muncul dalam persidangan juga masih menimbulkan pertanyaan. Terutama terkait surat-surat peringatan yang disebut berasal dari pihak bank. Ia menyatakan sebagian surat peringatan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pihak penggugat.

 

Baca juga: Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu Kawal Sidang di PN Gresik, Kuasa Hukum Tuduh Bank Panin Diduga Gelapkan SHM Nasabah

Lebih lanjut, Mulyo Cipto Amin juga menyinggung mengenai objek sengketa yang berkaitan dengan proses lelang serta pembongkaran bangunan yang disebut dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang turut dibahas dalam jalannya persidangan.

 

Dalam peninjauan lapangan bersama majelis hakim sebelumnya, disebutkan bahwa bangunan lama yang menjadi objek sengketa telah dihancurkan. Saat ini, di lokasi tersebut telah berdiri bangunan minimarket Indomaret.

 

Baca juga: Pasangan pegawai pemerintah Gresik, gelar kegiatan sosial donor darah ditengah masyarakat Kecamatan Bungah

Ia menambahkan, pada saat proses pembongkaran berlangsung, pemilik rumah disebut sedang berada di luar kota sehingga tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Kondisi itu menurutnya memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan proses pembongkaran serta aspek keadilan bagi pemilik sebelumnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara 97/PDT.G/2025/PN Gresik masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik. Masyarakat pun menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(Ta) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru