Penjual Miras Ilegal Di Karangbinagun Diamankan Polres Lamongan

Reporter : Kabiro Lamongan
Petugas Sat Resnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan patroli

Lamongan | Jurnalperistiwa.id – Petugas Sat Resnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan patroli dan penindakan penyakit masyarakat pada Rabu malam, (04/03/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Baca juga: Gelorakan Semangat Berbagi, Polsek Semampir Salurkan Takjil di Masjid Raudhatul Sholihin

Penindakan dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

 

Warung tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

 

Dalam kegiatan, petugas mengamankan seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal di warung tersebut.Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya 5 botol Iceland, 11 botol Vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.

 

Selanjutnya seluruh barang bukti beserta KTP pemilik warung diamankan ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Baca juga: Gotong Royong Polres Lumajang dan Warga Pasang Ratusan Bronjong di Lokasi Longsor

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

 

Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta tidak mengonsumsi miras secara ilegal karena dapat memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca juga: Polres Lamongan Bersama Dinas Perhubungan Atensi Perlintasan Kereta Api Sebidang Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026*

 

Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.

 

 

(Fathur )

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru