Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

jurnalperistiwa.id
Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah selama dua pekan

JAKARTA | Jurnalperistiwa.id - Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah selama dua pekan sejak tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026. 

 

Baca juga: Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Kapolri Tekankan Optimalisasi Pengamanan dan Pelayanan di Ops Ketupat 2026

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan telah menyiapkan 2.746 posko untuk memberikan pengamanan hingga pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat saat arus mudik dan balik Lebaran. 

 

Sigit merinci sebanyak 1.624 posko akan difokuskan untuk pengamanan serta sebagai pusat informasi dan pengaturan arus lalu lintas. Ribuan posko ini bakal disiapkan di seluruh Indonesia. 

 

Sementara, 779 lainnya akan digunakan sebagai posko pelayanan untuk tempat istirahat bagi pengemudi yang kelelahan. Sedangkan 343 posko terpadu akan digunakan sebagai pusat kendali operasi ketupat 2026.

Baca juga: Kapolri Sarankan Metode First Come First In Cegah Penumpukan Arus Mudik di Pelabuhan

 

"Yang tentunya di dalamnya juga ada tempat rest area dan berbagai macam layanan yang kita siapkan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan balik," kata Sigit di rapat koordinasi lintas sektoral di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). 

 

Baca juga: Brigjen TNI R. Benny Arifin Pimpin Wasev TMMD Ke 127 di Kodim 0808/Blitar

Lebih lanjut, Sigit mengatakan total ada 185.608 objek pengamanan yang menjadi fokus petugas. Mulai dari tempat ibadah, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara.

 

"Tentunya perlu ada pelibatan stakeholder terkait untuk bersama-sama memberikan pelayanan di tempat wisata, tempat ibadah, transportasi umum, jalur mudik baik tol maupun arteri, jalur penyeberangan lintas pulau, dan pusat perbelanjaan serta rest area," tutup Sigit.(Red) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru