Surabaya | Jurnalperistiwa.id -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI Jatim) resmi melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan narasi fitnah dan asumsi tidak berdasar terkait proses penyidikan dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa Hj. Muslicoh, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Pada Senin (23/2/2026) sore, Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mendatangi Polda Jawa Timur untuk membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan tersebut diterima dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Lumajang Perkuat Pengawasan Stok dan Harga Bapokting Jelang Lebaran
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga ruang publik, khususnya ruang digital, agar tidak dipenuhi narasi yang belum tentu benar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. MAKI Jatim menilai konten yang diunggah akun tersebut mengandung unsur fitnah serta asumsi yang tidak didukung bukti dan data yang valid.
Dalam unggahannya, akun yang dilaporkan memuat kalimat provokatif:
“KORBAN PERAMPOKAN DIPERLAKUKAN SEPERTI TERSANGKA. OKNUM PENYIDIK MINTA 200 JUTA. HUKUM MACET DI GONDANGLEGI!”
Konten tersebut juga menarasikan dugaan pemerasan, intimidasi, tekanan terhadap korban, hingga tudingan suap kepada saksi. MAKI Jatim menilai narasi tersebut berpotensi mencemarkan nama baik institusi Polri apabila tidak didukung fakta hukum yang sah.
Sebagai tindak lanjut, muncul rekomendasi agar Paminal Polda Jatim bersama Propam Mabes Polri turun langsung ke jajaran Polres dan Polsek Gondanglegi guna melakukan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh. Jika hasil pendalaman menemukan bahwa konten tersebut berbasis narasi hoaks dan fitnah, maka akan direkomendasikan laporan lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Polresta Sidoarjo dan Komunitas Ojol Sahur On The Road Perkuat Sinergitas untuk Kamtibmas
Pelaporan ini juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan diperbarui kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa pasal yang dinilai relevan antara lain Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta Pasal 45 dan Pasal 45A yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Heru Satriyo menegaskan bahwa kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan hak konstitusional warga negara, namun kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu tidak boleh melanggar hukum. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, silakan tempuh jalur resmi yang tersedia. Jangan membangun opini publik dengan tuduhan yang belum teruji kebenarannya.
Baca juga: Polres Tulungagung Berbagi Takjil Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial yang hanya berbasis asumsi tanpa fakta dan data yang jelas. Viral atau jutaan penonton bukan jaminan sebuah informasi itu benar. Mari kita bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Terkait unggahan yang memuat gambar surat laporan, MAKI Jatim menjelaskan bahwa pemilik akun tersebut diduga bukan sebagai pelapor maupun terlapor dalam perkara dimaksud, melainkan diduga sebagai saksi kunci dalam peristiwa tersebut. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi lanjutan.
MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif guna mencegah berkembangnya disinformasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (Red)
Editor : Redaksi