Reses DPRD Kota Surabaya Disorot, Eko Gagak: Kontrol Sosial Jangan Dijadikan Kedok Pemanfaatan

jurnalperistiwa.id
Reses DPRD Kota Surabaya Disorot, Eko Gagak: Kontrol Sosial Jangan Dijadikan Kedok Pemanfaatan

SURABAYA | Jurnalperistiwa.id - Pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Beberapa hari lalu, kegiatan reses yang disebut dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Surabaya berinisial “BI” dari Komisi C di Balai RW 04 Sidotopo Kulon, Surabaya, menuai beragam tanggapan warga.

Salah satu warga yang hadir mengaku, kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 orang peserta. “Kami hanya dapat roti dan uang Rp50 ribu,” ujarnya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, estimasi anggaran per titik reses pada Februari 2026 berkisar Rp22 juta dan dirancang menjangkau sekitar 250 peserta.

Baca juga: Menjelang Ramadhan Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan, THR Terancam Tak Cair

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, di antaranya:

Apakah anggaran Rp22 juta merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?

Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi?

Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau jumlah peserta riil?

Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah ada sisa anggaran yang dikembalikan?

Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

Mekanisme dan Regulasi Reses

Secara teknis, pelaksanaan reses diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun, dengan masa pelaksanaan paling lama 6 hingga 8 hari setiap masa reses.

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bertugas menyusun dan menetapkan jadwal reses yang kemudian disahkan melalui rapat paripurna. Adapun Sekretariat DPRD (Sekwan) berperan sebagai unit pendukung administrasi dan logistik, termasuk pengelolaan anggaran serta penghimpunan laporan hasil reses.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, setiap anggota dewan juga menerima tunjangan reses pribadi yang besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, kerap berada di kisaran Rp10,5 juta sebelum pajak untuk setiap masa reses.

Anggaran reses digunakan untuk kebutuhan teknis di daerah pemilihan (dapil), seperti sewa tenda, kursi, panggung, sound system, konsumsi, dokumentasi, hingga administrasi laporan. Detail plafon belanja kegiatan reses juga diperbarui secara berkala melalui Peraturan Wali Kota Surabaya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda.

Baca juga: MAKI Jatim Berbagi di Hari Kedua Ramadhan, 1.000 Paket Takjil Dibagikan di Jalan Ahmad Yani

Dalam reses awal 2026, sejumlah fokus pembahasan disebut meliputi sosialisasi bantuan Rp5 juta per RW untuk pemberdayaan pemuda, bantuan UKT dan uang saku, serta perbaikan sarana publik seperti gapura dan fasilitas permukiman.

Eko Gagak: Kontrol Sosial Jangan Dijadikan Kedok

Menanggapi polemik yang berkembang, Kontributor Eko Gagak menyayangkan jika pertanyaan dan keluhan warga tidak disampaikan secara langsung melalui mekanisme resmi.

“Sungguh sangat disayangkan, semestinya pertanyaan dan keluhan tersebut dipertanyakan langsung oleh peserta yang hadir atau warga terdampak dengan mendatangi DPRD untuk audiensi atau mediasi. Bukan oleh segelintir oknum LSM atau oknum yang mengaku ormas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kontrol sosial tidak dijadikan kedok untuk kepentingan pribadi. “Sering kali ada yang mencari panggung dengan modus demo-demoan. Kontrol sosial jangan dijadikan kedok pemanfaatan dan menunggangi persoalan demi keuntungan pribadi. Perlu juga diperiksa keabsahan struktur organisasi dan gelar yang disandang,” ujarnya.

Di sisi lain, Eko menegaskan bahwa jika ditemukan dugaan penyimpangan seperti dokumen fiktif, pemotongan anggaran, manipulasi peserta, atau penyalahgunaan dana, masyarakat berhak melaporkannya ke aparat penegak hukum atau pengawas internal seperti Inspektorat Daerah. Bahkan, jika terdapat indikasi kerugian negara yang signifikan, laporan dapat disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan disertai bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: KWI Jatim Perkuat Kemitraan dengan Polri, Ketua Umum dan Jajaran Audensi ke Polres Bangkalan

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar setiap laporan didasarkan pada bukti yang sah dan kuat. Berdasarkan ketentuan KUHP baru, laporan yang tidak benar atau mengandung unsur fitnah dapat berimplikasi pidana maupun gugatan perdata.

Harapan Publik untuk Transparansi

Di tengah beredarnya berbagai dugaan dan rumor—mulai dari isu pemangkasan dana reses, konsumsi fiktif, hingga rekayasa administrasi—masyarakat berharap DPRD Kota Surabaya tetap menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Publik menilai, klarifikasi terbuka dan langkah tegas terhadap isu yang tidak benar penting dilakukan agar tidak berkembang menjadi asumsi liar. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di akhir tulisan ini, disampaikan pula belasungkawa atas wafatnya Ketua DPRD Kota Surabaya pada 10 Februari 2026. Semoga almarhum diampuni segala dosa-dosanya dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.(red) 

Kontributor: Eko Gagak

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru