SURABAYA | Jurnalperistiwa.id - Tiga pria digerebek saat berdiri di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya, Minggu (15/2) dini hari. Bukan tanpa sebab, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tiga pria ini usai ketahuan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap dengan barang bukti 37 poket sabu dengan berat total 11,09 gram di dalam helm, ketiga tersangka langsung di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk di introgasi.
Baca juga: Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Tiga Pengedar, Puluhan Paket Sabu Disita di Sawah Pulo
Ketiga tersangka tersebut, AF, 42, RP, 31, dan OW, 26. Mereka mengedarkan sabu dengan cara berdiri di depan gapura sambil menunggu pembeli. "Kami menangkap ketiganya dan menemukan barang bukti sabu yang belum terjual," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Selasa 17/02/ 2026. ( AH)
Editor : Redaksi