Bicara Fakta Bukan Kata Judi Sabung Ayam Sedati Kebal Hukum

Bicara Fakta Bukan Kata Judi Sabung Ayam Sedati Kebal Hukum

jurnalperistiwa.id
Bicara Fakta Bukan Kata judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan.

Sidoarjo | Jurnalperistiwa.id - Bicara Fakta Bukan Kata  judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Arena perjudian yang sebelumnya dibongkar dan dibakar aparat gabungan kini berdiri lagi dengan bangunan yang lebih besar dan permanen. Aktivitas ini memicu pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Baca juga: Sinergi Sindoraya.com dan Informasi-Realita.net: Gelar Rakerma serta Aksi Sosial di HPN 2026

Pantauan di lokasi menunjukkan arena sabung ayam menggunakan konstruksi kanopi besi tertutup terpal biru. Di dalamnya, panitia menyiapkan tiga gelanggang beralas karpet hijau lengkap dengan kursi besi yang tersusun rapi mengelilingi arena. Struktur bangunan terlihat lebih kokoh dan terorganisir dibanding sebelumnya.

 

Sejumlah warga menyebut aktivitas perjudian kembali berjalan hanya berselang beberapa hari setelah aparat gabungan dari Polsek, TNI, dan Satpol PP melakukan pembongkaran pada Senin (09/02/2026). Mereka menilai pembongkaran tersebut tidak memberi efek jera.

 

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa. Ia menyebut, setelah pembakaran arena, seseorang yang mengaku pejabat justru menghubungi warga dan mempertanyakan kapasitas penutupan arena tersebut.

 

Arena Kembali Berdiri, Koordinasi Diperketat

Banyaknya laporan masyarakat mendorong Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Sidoarjo turun melakukan pengecekan.

 

Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menyatakan pihaknya sudah mencoba berkoordinasi dengan pihak yang diduga mengelola arena.

 

“Kami sudah mengirim pesan WhatsApp kepada pemilik arena yang pengelolaannya diserahkan kepada seseorang berinisial AG. Namun tidak ada respons,” kata Akbar, Senin (16/02/2026).

 

Baca juga: Pelatihan Tanggap Bencana Siaga Bencana Kebakatan Pemeringah Desa Drancang Kecamatan Menganti- GRESIK

Tim JPKPN kemudian mendatangi lokasi. Mereka menemukan bangunan arena berdiri megah, namun tidak ada aktivitas karena sedang libur. Informasi yang mereka terima menyebut arena akan kembali beroperasi pada Selasa dengan sistem kelas undangan.


Akbar menegaskan praktik perjudian melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam Sedati dan meminta penutupan total tanpa kompromi.

 

Respons Pengelola dan Desakan Warga

 

Beberapa jam setelah upaya koordinasi, pihak berinisial AG merespons melalui pesan singkat. Dalam pesannya, AG meminta pengertian dengan alasan mencari nafkah dan mengaku tidak mengetahui persoalan yang dipermasalahkan.

Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru Polres Lamongan Ajak Ojol Jadi Pelopor Tertib Lalin

 

Respons tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak menjawab substansi dugaan pelanggaran hukum. Hingga berita ini ditulis, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan.

 

Menjelang bulan Ramadan, desakan penertiban semakin menguat. Warga khawatir aktivitas sabung ayam memicu gangguan ketertiban, potensi konflik sosial, hingga dampak ekonomi negatif bagi lingkungan sekitar.

 

Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di tingkat lokal. Publik menunggu tindakan tegas, konsisten, dan transparan agar praktik perjudian tidak kembali tumbuh di Sedati. Ketegasan aparat dinilai akan menentukan apakah hukum benar-benar berdiri sama untuk semua, atau justru kalah oleh kepentingan tertentu lemah di bandar judi. (red)

Dikutip dari : media deltapost.id

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru