Barantin Pastikan Layanan Karantina Sesuai Aturan dan Transparan

Barantin Pastikan Layanan Karantina Sesuai Aturan dan Transparan

jurnalperistiwa.id
Barantin Pastikan Layanan Karantina Sesuai Aturan dan Transparan

Surabaya | Jurnalperistiwa.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan bahwa seluruh layanan karantina, khususnya terkait lalu lintas hewan ternak antarpulau, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, persyaratan teknis dan administrasi, serta mengedepankan prinsip transparansi.

Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan adanya keluhan pelaku usaha yang menyebutkan hewan ternaknya dengan tujuan Sulawesi Barat tertahan di Surabaya, serta mengaku telah mengeluarkan biaya hingga Rp25 juta.

Baca juga: Khofifah Hadir Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Disambut Lantunan Selawat Simpatisan

Menanggapi hal itu, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menjelaskan bahwa kerbau asal Sumatra Barat dengan tujuan Sulawesi Barat tidak dapat dilalulintaskan karena adanya larangan lalu lintas ternak dari pemerintah daerah tujuan.

“Kami melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dilalulintaskan. Selain itu, terdapat Surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 500.7.2.4/9/I/2025 tentang penertiban lalu lintas ternak antarprovinsi guna mencegah penyebaran penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD),” ujar Kepala Karantina Jatim, Sokhib, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jumat (13/02).

Sokhib menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, wilayah di Pulau Sumatra belum berstatus bebas LSD. Oleh karena itu, kerbau asal Sumatra Barat tidak dapat dilalulintaskan ke Sulawesi Barat. Larangan serupa juga berlaku untuk pemasukan ternak ke Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 21 Juli 2025.

Lebih lanjut, Sokhib menegaskan bahwa seluruh layanan karantina dilaksanakan sesuai ketentuan dan terbuka, termasuk dalam hal pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besaran PNBP yang disetorkan ke kas negara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia.

Baca juga: Persebaya Kembali Punya Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League

“Untuk 48 ekor kerbau, biaya pemeriksaan fisik, disinfeksi hewan, disinfeksi alat angkut, serta penerbitan dokumen karantina berdasarkan perhitungan kami hanya sebesar Rp432 ribu,” jelas Sokhib.

Ia menambahkan, biaya dapat bertambah apabila terdapat tindakan karantina tambahan, seperti pengasingan dan pengamatan (singmat). Biaya fasilitas kandang karantina sebesar Rp500 per ekor per hari dan biaya singmat Rp100 per ekor per hari.

“Jika mengacu PMK Nomor 27 Tahun 2024, misalnya singmat selama 21 hari, total biayanya sekitar Rp1.036.000. Jumlah tersebut jelas tidak mencapai Rp25 juta,” tegasnya.

Baca juga: Jamin Lulus dengan Pengalaman Kerja 1 Tahun, Universitas Dinamika Luncurkan Program Revolusioner “Undika X-CEL 3+1”

Sokhib juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap pembayaran PNBP dilakukan langsung ke rekening kas negara setelah menerima bukti tagihan (billing) resmi, serta memperoleh kuitansi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan dan surat Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Barat, lalu lintas ternak sapi dan kerbau dari daerah tertular LSD ditutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hingga saat ini, Pulau Sulawesi masih berstatus bebas dari penyakit LSD.(red) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru