Khofifah Hadir Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Disambut Lantunan Selawat Simpati

Khofifah Hadir Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Disambut Lantunan Selawat Simpatisan

jurnalperistiwa.id
Khofifah Hadir Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Disambut Lantunan Selawat Simpatisan

Surabaya | Jurnalperistiwa.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).

Sejak siang hari, ratusan massa simpatisan tampak memadati area depan gerbang PN Tipikor Surabaya. Mereka menyambut kedatangan Khofifah dengan lantunan Selawat Asyghil, menciptakan suasana religius di tengah ketegangan proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca juga: Persebaya Kembali Punya Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League

Khofifah tiba sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono. Setibanya di lokasi, orang nomor satu di Jawa Timur itu langsung memasuki ruang sidang Cakra untuk menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan majelis hakim, Khofifah terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan sidang sebelumnya pada Kamis (5/2/2026).

“Mohon maaf kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, pada panggilan hari Kamis lalu kami belum dapat memenuhi panggilan,” ujar Khofifah dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa pada waktu bersamaan dirinya harus menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur yang tidak dapat diwakilkan. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur sedang menjalani rapat strategis di Jakarta, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca juga: Jamin Lulus dengan Pengalaman Kerja 1 Tahun, Universitas Dinamika Luncurkan Program Revolusioner “Undika X-CEL 3+1”

“Saat itu terdapat sidang paripurna DPRD dengan sejumlah agenda penting yang tidak bisa kami wakilkan,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Khofifah juga memaparkan secara rinci tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 283 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut didelegasikan kepada perangkat daerah terkait, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.

Baca juga: Pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia(MUI) kecamatan cerme khidmad(2025-2026)

Menurut Khofifah, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga pukul 14.15 WIB, Khofifah masih menjalani pemeriksaan dan menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait mekanisme dan prosedur penganggaran dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.(red) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru