Satpol pp kota gresik melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang sepadan jalan semambung kecamatan driyorejo

Reporter : Wartawan
Satpol pp kota gresik melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang sepadan jalan semambung kecamatan driyorejo

GRESIK | Jurnalperistiwa.id-Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang sepadan Jalan Raya Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabuoaten Gresik. Pada Rabu 11/2/2026

 

Baca juga: Saat TNI Jadi Guru, Matematika Jadi Lebih Menyenangkan

Diketahui dalam penertiban bangunan liar di Daerah tersebut  sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan Demerintah Daerah hal tersebut di sampaikan oleh Camat Driyorejo Muhammad Amri, S.SiT., M.A.P.,

 

“Pihak Kecamatan hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah. Penertiban ini sudah sesesuai dengan peraturan dan kebijakan Pemerintah.” Tegasnya

 

Masih dikatakan Amri panggilan keseharian Camat Driyorejo  Bangunan yang di tertibkan di atas lahan sepadan dan saluran pengairan yang tidak diperuntukan bagi aktifitas usaha, sehingga harus di kembalikan pada fungsi semestinya.

 

“Kami hanya menjalankan perintah saja ada sekitar 43 kios yang terbukti melanggar dan kami tertibkan.” pungkas Amri

Baca juga: Permainan Tradisional Jadi Penguat Kebersamaan

 

Senada juga di sampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga tindakan penertiban dilakukan murni sebagai bentuk penegakan aturan. Bukan semata mata tindakan represif.

 

“Kami hanya menertibkan sesuai peraturan yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah. Kedepan kami berharap masyarakat yang ingin memulai aktivitas usaha benar benar memperhatikan aturan dan menempati lahan yang alas haknya jelas dan sah.” Ujarnya

Baca juga: Angka Kemiskinan Tinggi, Jalan Hingga Jembatan Jadi Harapan Baru Warga Desa Krisik

 

Agustin Halomoan Sinaga juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menempuh jalur yang benar.

 

“Ia ( Agustin Halomoan Sinaga) menegaskan bahwa warga yang ingin berusaha dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang berlaku. “Silakan mendaftar kembali agar dapat ditertibkan secara legal dan sesuai ketentuan,” Pungkasnya.(Ta) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru