Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

Reporter : Kabiro01
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

SURABAYA | Jurnalperistiwa.id -Operasi Keselamatan Semeru 2026, memasuki hari Kesembilan, Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus menggelorakan kampanye keselamatan lalu lintas.

 

Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polres Mojokerto Kota Pastikan Kelaikan Angkutan Umum

Kali ini melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.


Flyer diantaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus. 

 

Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului.

 

Hal itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas. 

 

Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.

 

Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencurian Truk, Mantan Sopir Jadi Otak Kejahatan

“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya. 

 

Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

 

AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.


Baca juga: Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap

"Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur,"kata AKBP Edith.

 

Ia menegaskan, bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab petugas.

 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama - sama menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama. (Ta)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru