Surabaya | Jurnalperistiwa.id -Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Tahun Anggaran 2019–2022 yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Juanda, Kamis (05/02/2025), semula dijadwalkan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut menjadi sorotan publik, mengingat kasus dana hibah DPRD Jatim ini telah menyita perhatian luas masyarakat.
Baca juga: Gercep" Pelindo Regional 3 Lakukan Evakuasi Insiden Kapal Pacific 88 di Dermaga Jamrud Selatan
Namun demikian, Khofifah berhalangan hadir dalam persidangan lantaran telah memiliki agenda rapat bersama DPRD Provinsi Jawa Timur yang jadwalnya ditetapkan jauh hari sebelumnya. Ketidakhadiran tersebut disebut murni karena benturan agenda kedinasan.
MAKI Jatim menegaskan, kehadiran dan pengawalan pihaknya di setiap tahapan persidangan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. MAKI menilai, proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, serta profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Pengawalan ini kami lakukan agar perkara dana hibah Pokmas benar-benar dibuka seterang-terangnya. Kami juga mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini,” tegas perwakilan MAKI Jatim.
Sementara itu, dalam pernyataan melalui sambungan telepon seluler, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan hukum sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia memastikan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.
“Saya tidak maling, saya tidak nyolong,” tegas Khofifah.
Khofifah juga menjelaskan bahwa seluruh aktivitas kedinasannya tercatat secara resmi dan terbuka. Menurutnya, penggunaan atribut, cap, serta koordinasi dengan dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dilakukan sesuai prosedur administrasi dan jadwal yang jelas.
Baca juga: Izin Praktik Tenaga Kesehatan Kedaluwarsa, Humas RSSA Malang Lempar Tanggung Jawab ke Individu
Terkait pernyataan almarhum Kusnadi yang sempat disebut-sebut ingin menjadi whistle blower, Khofifah menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, penyidik pada umumnya memberikan ruang di akhir pemeriksaan bagi pihak yang diperiksa untuk menyampaikan tambahan keterangan.
Sidang pemeriksaan saksi ini diharapkan mampu memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengungkap secara terang alur penyaluran dana hibah Pokmas periode 2019–2022. Publik pun terus menanti perkembangan persidangan, terutama dari keterangan para saksi yang dinilai krusial dalam mengungkap dugaan praktik korupsi dana hibah tersebut.(Red)
Editor : Redaksi