Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor Pemilik Warung Madura di Seputaran Kota

Reporter : Reporter 3
Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Pejagan, Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ba

 

Bangkalan | Jurnalperistiwa.id -  Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Pejagan, Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Baca juga: BRAVO" AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H : Sikat Habis Tidak Ada Ampun Bagi Bandar dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

 

Kasus pencurian ini menimpa seorang pemilik warung Madura pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Saat kejadian, korban tengah menjaga warungnya dan tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Sekitar 20 menit kemudian, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di depan warungnya telah hilang.

 

Mengetahui sepeda motornya raib, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warung. Dari rekaman itu terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan.

 

Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang identitasnya terekam CCTV.

Baca juga: Humanis, Polres Probolinggo Beri Layanan Aksi Damai PC PMII

 

Upaya itu membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda, Minggu (1/2/2026). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

 

"Pelaku yang diamankan berinisial AMI, warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya kemudian diringkus di sebuah rumah yang berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah," jelas Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. saat ditemui pada Selasa (3/2/2026). 

Baca juga: Jelang Ramadhan Polres Pamekasan Gelar Razia Miras

 

Sedangkan, lanjutnya, tersangka kedua, AR, merupakan warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, dan diringkus di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima. (wati)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru